Panduan Lengkap Mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mengurusnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 10 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa bisnis mereka telah terdaftar secara legal.

NIB menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah di Indonesia.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan lain yang diperlukan, seperti izin usaha, izin komersial, hingga akses pembiayaan dari perbankan.

Fungsi dan Manfaat NIB

NIB memiliki peran penting dalam dunia usaha, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun perusahaan besar.

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki NIB:

– Legalitas Usaha

Dengan memiliki NIB, bisnis Anda akan dianggap sah di mata hukum dan terdaftar di sistem pemerintah, sehingga terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

– Mempermudah Akses Pendanaan

Baca Juga :  Pentingnya Izin Lingkungan bagi UMKM demi Usaha Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Banyak lembaga keuangan dan perbankan mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman usaha.

Ini berarti, memiliki NIB dapat membantu pelaku usaha memperoleh modal tambahan untuk mengembangkan bisnisnya.

– Kemudahan dalam Mengurus Izin Lainnya

NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang juga mencakup beberapa perizinan lainnya, seperti izin usaha dan izin komersial.

Dengan adanya NIB, proses administrasi bisnis menjadi lebih sederhana dan efisien.

– Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha

Dengan terdaftar secara resmi, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya.

– Mempermudah Akses ke Program Pemerintah

Pemerintah sering kali menyediakan berbagai program bantuan atau subsidi bagi pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi.

Dengan NIB, Anda dapat berpartisipasi dalam berbagai program tersebut.

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Proses pembuatan NIB untuk saat ini kian mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Proses Mudah dan Gratis Mengurus IUMK untuk Pelaku Usaha Kecil dan Mikro

OSS adalah platform digital yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara online.

Berikut langkah-langkah mengurus NIB melalui OSS:

– Buka Website OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id/.

Anda harus memastikan memiliki koneksi internet stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.

– Buat Akun OSS

Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri atau data perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Login ke Sistem

Setelah akun berhasil dibuat, login ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

– Pilih Jenis Usaha

Pada dashboard OSS, pilih jenis usaha yang sesuai dengan bisnis Anda, apakah berbentuk perorangan atau badan usaha.

– Isi Data Usaha

Masukkan informasi lengkap mengenai usaha Anda, termasuk nama perusahaan, alamat, bidang usaha, serta modal usaha yang dimiliki.

Baca Juga :  Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Kunci Kemudahan Berbisnis di Indonesia

– Verifikasi dan Persetujuan

Pastikan semua data yang diinput sudah benar, lalu lakukan verifikasi. Setelah itu, sistem OSS akan memproses pembuatan NIB secara otomatis.

– Unduh NIB

Jika semua proses telah selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak NIB yang sudah diterbitkan oleh sistem OSS.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang mau menjalankan bisnisnya secara legal dan juga profesional.

Dengan adanya sistem OSS, proses pendaftaran NIB menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka.

Jika Anda berencana memulai usaha, pastikan untuk segera mengurus NIB agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat dan dapat berkembang lebih pesat di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Malang
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan, Perlindungan Jiwa dan Warisan Finansial untuk Keluarga Indonesia
Jawa Tetap Jadi Magnet Utama Investasi Nasional, Realisasi Capai Rp692,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
Tren Investasi Emas Digital di Surabaya Meningkat Tajam, BSI Catat Pertumbuhan Signifikan Sepanjang 2025
Peluang Emas dari Rumah: Budidaya Kroto Jadi Sumber Penghasilan Baru di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja
JSEF Volume III Dorong UMKM Jawa Timur Naik Kelas Lewat Edukasi dan Kolaborasi
Arcofest 2025 Dorong Kopi Malang Tembus Pasar Ekspor Dunia, Mesir Jadi Tujuan Utama Kedua Setelah AS
Warga Sumenep Raup Rp24 Juta per Tahun dari Lahan Tidur yang Disulap Jadi Usaha Rumput Pakan Ternak

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 20:00 WIB

DPRD Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Malang

Friday, 7 November 2025 - 19:43 WIB

Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan, Perlindungan Jiwa dan Warisan Finansial untuk Keluarga Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 20:30 WIB

Jawa Tetap Jadi Magnet Utama Investasi Nasional, Realisasi Capai Rp692,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025

Tuesday, 4 November 2025 - 20:00 WIB

Tren Investasi Emas Digital di Surabaya Meningkat Tajam, BSI Catat Pertumbuhan Signifikan Sepanjang 2025

Monday, 3 November 2025 - 19:30 WIB

Peluang Emas dari Rumah: Budidaya Kroto Jadi Sumber Penghasilan Baru di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja

Berita Terbaru