Panduan Lengkap Mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mengurusnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 10 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa bisnis mereka telah terdaftar secara legal.

NIB menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah di Indonesia.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan lain yang diperlukan, seperti izin usaha, izin komersial, hingga akses pembiayaan dari perbankan.

Fungsi dan Manfaat NIB

NIB memiliki peran penting dalam dunia usaha, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun perusahaan besar.

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki NIB:

– Legalitas Usaha

Dengan memiliki NIB, bisnis Anda akan dianggap sah di mata hukum dan terdaftar di sistem pemerintah, sehingga terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

– Mempermudah Akses Pendanaan

Baca Juga :  Elmara Cake Tuban Banjir Pesanan Jelang Idulfitri, Omzet Meningkat Drastis

Banyak lembaga keuangan dan perbankan mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman usaha.

Ini berarti, memiliki NIB dapat membantu pelaku usaha memperoleh modal tambahan untuk mengembangkan bisnisnya.

– Kemudahan dalam Mengurus Izin Lainnya

NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang juga mencakup beberapa perizinan lainnya, seperti izin usaha dan izin komersial.

Dengan adanya NIB, proses administrasi bisnis menjadi lebih sederhana dan efisien.

– Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha

Dengan terdaftar secara resmi, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya.

– Mempermudah Akses ke Program Pemerintah

Pemerintah sering kali menyediakan berbagai program bantuan atau subsidi bagi pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi.

Dengan NIB, Anda dapat berpartisipasi dalam berbagai program tersebut.

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Proses pembuatan NIB untuk saat ini kian mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Perencanaan Jangka Pendek vs Jangka Panjang: Strategi Tepat untuk Bisnis yang Berkelanjutan

OSS adalah platform digital yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara online.

Berikut langkah-langkah mengurus NIB melalui OSS:

– Buka Website OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id/.

Anda harus memastikan memiliki koneksi internet stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.

– Buat Akun OSS

Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri atau data perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Login ke Sistem

Setelah akun berhasil dibuat, login ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

– Pilih Jenis Usaha

Pada dashboard OSS, pilih jenis usaha yang sesuai dengan bisnis Anda, apakah berbentuk perorangan atau badan usaha.

– Isi Data Usaha

Masukkan informasi lengkap mengenai usaha Anda, termasuk nama perusahaan, alamat, bidang usaha, serta modal usaha yang dimiliki.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Menyusun SOP Produksi yang Efektif untuk UMKM

– Verifikasi dan Persetujuan

Pastikan semua data yang diinput sudah benar, lalu lakukan verifikasi. Setelah itu, sistem OSS akan memproses pembuatan NIB secara otomatis.

– Unduh NIB

Jika semua proses telah selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak NIB yang sudah diterbitkan oleh sistem OSS.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang mau menjalankan bisnisnya secara legal dan juga profesional.

Dengan adanya sistem OSS, proses pendaftaran NIB menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka.

Jika Anda berencana memulai usaha, pastikan untuk segera mengurus NIB agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat dan dapat berkembang lebih pesat di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RRI dan Indonesia Halal Lifestyle Center Gelar Webinar Nasional untuk Dongkrak UMKM ke Pasar Ekspor
Harga Cabai Merah Keriting di Kediri Naik Rp8.000 Akibat Pasokan Menyusut
Batik Sari Warni Madiun: Melestarikan Kearifan Lokal Lewat Kain Bernilai Seni
Digital Banking: Inovasi Masa Depan Layanan Keuangan Tanpa Cabang Fisik
Panen Lele 59 Kilogram di Rutan Situbondo, Bukti Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BRI September 2025 untuk UMKM
Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah
Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 19:00 WIB

RRI dan Indonesia Halal Lifestyle Center Gelar Webinar Nasional untuk Dongkrak UMKM ke Pasar Ekspor

Monday, 15 September 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai Merah Keriting di Kediri Naik Rp8.000 Akibat Pasokan Menyusut

Monday, 15 September 2025 - 19:50 WIB

Batik Sari Warni Madiun: Melestarikan Kearifan Lokal Lewat Kain Bernilai Seni

Sunday, 14 September 2025 - 21:00 WIB

Digital Banking: Inovasi Masa Depan Layanan Keuangan Tanpa Cabang Fisik

Sunday, 14 September 2025 - 20:30 WIB

Panen Lele 59 Kilogram di Rutan Situbondo, Bukti Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian

Berita Terbaru