Panduan Lengkap Mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mengurusnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 10 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa bisnis mereka telah terdaftar secara legal.

NIB menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah di Indonesia.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan lain yang diperlukan, seperti izin usaha, izin komersial, hingga akses pembiayaan dari perbankan.

Fungsi dan Manfaat NIB

NIB memiliki peran penting dalam dunia usaha, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun perusahaan besar.

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki NIB:

– Legalitas Usaha

Dengan memiliki NIB, bisnis Anda akan dianggap sah di mata hukum dan terdaftar di sistem pemerintah, sehingga terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

– Mempermudah Akses Pendanaan

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Pelaku Usaha, Strategi Baru Pemkot Malang dalam Pembangunan Kota

Banyak lembaga keuangan dan perbankan mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman usaha.

Ini berarti, memiliki NIB dapat membantu pelaku usaha memperoleh modal tambahan untuk mengembangkan bisnisnya.

– Kemudahan dalam Mengurus Izin Lainnya

NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang juga mencakup beberapa perizinan lainnya, seperti izin usaha dan izin komersial.

Dengan adanya NIB, proses administrasi bisnis menjadi lebih sederhana dan efisien.

– Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha

Dengan terdaftar secara resmi, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya.

– Mempermudah Akses ke Program Pemerintah

Pemerintah sering kali menyediakan berbagai program bantuan atau subsidi bagi pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi.

Dengan NIB, Anda dapat berpartisipasi dalam berbagai program tersebut.

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Proses pembuatan NIB untuk saat ini kian mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Budidaya Jamur Tiram di Desa Deketkulon: Strategi Inovatif Mendukung Ketahanan Pangan

OSS adalah platform digital yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara online.

Berikut langkah-langkah mengurus NIB melalui OSS:

– Buka Website OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id/.

Anda harus memastikan memiliki koneksi internet stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.

– Buat Akun OSS

Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri atau data perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Login ke Sistem

Setelah akun berhasil dibuat, login ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

– Pilih Jenis Usaha

Pada dashboard OSS, pilih jenis usaha yang sesuai dengan bisnis Anda, apakah berbentuk perorangan atau badan usaha.

– Isi Data Usaha

Masukkan informasi lengkap mengenai usaha Anda, termasuk nama perusahaan, alamat, bidang usaha, serta modal usaha yang dimiliki.

Baca Juga :  PLN UIP JBTB Resmikan Program TJSL 2024, Dukung Pengembangan UMKM Desa Prunggahan Kulon

– Verifikasi dan Persetujuan

Pastikan semua data yang diinput sudah benar, lalu lakukan verifikasi. Setelah itu, sistem OSS akan memproses pembuatan NIB secara otomatis.

– Unduh NIB

Jika semua proses telah selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak NIB yang sudah diterbitkan oleh sistem OSS.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang mau menjalankan bisnisnya secara legal dan juga profesional.

Dengan adanya sistem OSS, proses pendaftaran NIB menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka.

Jika Anda berencana memulai usaha, pastikan untuk segera mengurus NIB agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat dan dapat berkembang lebih pesat di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembiayaan Modal Ventura: Solusi Pendanaan Berbasis Investasi untuk Pertumbuhan Bisnis
Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM
Mendapatkan Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Kemudahan, Keuntungan, dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Lonjakan Permintaan Perlengkapan Salat di Lamongan Awal Ramadan: Pedagang Raup Keuntungan Besar
Kue Kering Mawar Jadul Blitar Masih Jadi Primadona di Ramadan 2025
Rayakan Ramadan dengan Ramadan Raya Reward di Hotel ibis Styles Malang
Bangkalan Genjot Produksi Ubi Jalar: Target Pasar Ekspor Malaysia
KPPN Surabaya II Dorong PNBP dan Realisasi Belanja Negara Awal 2025

Berita Terkait

Tuesday, 4 March 2025 - 11:00 WIB

Pembiayaan Modal Ventura: Solusi Pendanaan Berbasis Investasi untuk Pertumbuhan Bisnis

Tuesday, 4 March 2025 - 09:00 WIB

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 March 2025 - 07:00 WIB

Mendapatkan Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Kemudahan, Keuntungan, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Monday, 3 March 2025 - 20:30 WIB

Lonjakan Permintaan Perlengkapan Salat di Lamongan Awal Ramadan: Pedagang Raup Keuntungan Besar

Sunday, 2 March 2025 - 20:30 WIB

Kue Kering Mawar Jadul Blitar Masih Jadi Primadona di Ramadan 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 Mar 2025 - 09:00 WIB