Peningkatan Sosialisasi Kebijakan Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg di Kediri untuk Mencegah Kelangkaan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 4 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah daerah terus mengingatkan pihak agen untuk lebih aktif menyosialisasikan kebijakan baru terkait penyaluran elpiji 3 kilogram.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai perubahan aturan dapat tersebar dengan baik kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari agen hingga pengecer.

Seorang pejabat setempat mengungkapkan rasa terkejutnya setelah menemukan adanya pangkalan elpiji yang belum mengetahui perubahan terbaru tentang kebijakan distribusi elpiji.

Dalam kebijakan baru, pengecer kini diperbolehkan untuk menjual elpiji kembali ke konsumen akhir.

Meskipun awalnya ada kekhawatiran terkait penyebaran informasi yang belum merata, pihak terkait melakukan edukasi kepada agen dan pangkalan tersebut,

dengan harapan mereka bisa segera meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan yang menyebabkan keresahan.

Baca Juga :  Bupati Rio Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Situbondo Capai 8 Persen, Pasar Murah Jadi Strategi Jaga Stabilitas Harga

Sementara itu, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di beberapa agen, pangkalan, dan pengecer, secara umum persediaan elpiji subsidi di wilayah tersebut masih aman.

Namun, ada beberapa laporan dari masyarakat di Kecamatan Grogol, Kepung, dan Semen, Kediri yang mengeluhkan kelangkaan elpiji.

Bahkan, beberapa agen dilaporkan kehabisan stok pada saat itu.

Meskipun demikian, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dipastikan bahwa pengiriman elpiji ke daerah-daerah tersebut akan segera dilakukan pada Selasa sore.

Dengan adanya pengiriman tersebut, diharapkan kelangkaan yang terjadi dapat segera teratasi.

Terkait dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan di tingkat masyarakat.

Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan agar distribusi elpiji bersubsidi, yang sering disebut sebagai elpiji melon, dapat tepat sasaran.

Baca Juga :  Rujak Cingur Khas Desa Marengan Laok Sumenep, Kuliner Lezat dengan Aroma Rempah yang Menggugah Selera

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar distribusi elpiji tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi yang dapat merugikan pihak lain.

Pemerintah daerah berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi yang intens, kelangkaan elpiji yang sempat terjadi dapat diminimalisir,

dan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh elpiji bersubsidi dengan lancar tanpa adanya hambatan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut
Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi
Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu
DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Magang Kemnaker Batch 3 2025: Catat Tanggal Pentingnya!
Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima PKH Secara Online Melalui HP

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 10:00 WIB

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Thursday, 27 November 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Wednesday, 26 November 2025 - 19:59 WIB

Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi

Wednesday, 26 November 2025 - 19:34 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu

Wednesday, 26 November 2025 - 19:16 WIB

DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik

Berita Terbaru