Peningkatan Sosialisasi Kebijakan Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg di Kediri untuk Mencegah Kelangkaan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 4 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah daerah terus mengingatkan pihak agen untuk lebih aktif menyosialisasikan kebijakan baru terkait penyaluran elpiji 3 kilogram.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai perubahan aturan dapat tersebar dengan baik kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari agen hingga pengecer.

Seorang pejabat setempat mengungkapkan rasa terkejutnya setelah menemukan adanya pangkalan elpiji yang belum mengetahui perubahan terbaru tentang kebijakan distribusi elpiji.

Dalam kebijakan baru, pengecer kini diperbolehkan untuk menjual elpiji kembali ke konsumen akhir.

Meskipun awalnya ada kekhawatiran terkait penyebaran informasi yang belum merata, pihak terkait melakukan edukasi kepada agen dan pangkalan tersebut,

dengan harapan mereka bisa segera meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan yang menyebabkan keresahan.

Baca Juga :  Komitmen Putus Rantai Kemiskinan, Khofifah Serahkan Bantuan Sosial Rp 1,6 Miliar di Pasuruan

Sementara itu, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di beberapa agen, pangkalan, dan pengecer, secara umum persediaan elpiji subsidi di wilayah tersebut masih aman.

Namun, ada beberapa laporan dari masyarakat di Kecamatan Grogol, Kepung, dan Semen, Kediri yang mengeluhkan kelangkaan elpiji.

Bahkan, beberapa agen dilaporkan kehabisan stok pada saat itu.

Meskipun demikian, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dipastikan bahwa pengiriman elpiji ke daerah-daerah tersebut akan segera dilakukan pada Selasa sore.

Dengan adanya pengiriman tersebut, diharapkan kelangkaan yang terjadi dapat segera teratasi.

Terkait dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan di tingkat masyarakat.

Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan agar distribusi elpiji bersubsidi, yang sering disebut sebagai elpiji melon, dapat tepat sasaran.

Baca Juga :  Mahasiswi Sastra di UINSA Sukses Jalankan Usaha Banana Cheese Roll Meski Sibuk Kuliah

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar distribusi elpiji tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi yang dapat merugikan pihak lain.

Pemerintah daerah berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi yang intens, kelangkaan elpiji yang sempat terjadi dapat diminimalisir,

dan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh elpiji bersubsidi dengan lancar tanpa adanya hambatan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar
Syarat Lengkap Mengajukan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP, Siswa Tetap Berpeluang Menerima
Syarat Lengkap Daftar Bansos Mandiri Terbaru, Ini Ketentuan Resmi yang Wajib Dipenuhi
Jadwal WFA ASN Libur Nataru 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Ketentuan dan Kewajiban yang Perlu Diperhatikan
Update Bantuan Sosial DKI Jakarta: Rincian Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Desember 2025
Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar
Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 16:00 WIB

Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar

Friday, 19 December 2025 - 14:06 WIB

Syarat Lengkap Mengajukan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP, Siswa Tetap Berpeluang Menerima

Friday, 19 December 2025 - 12:00 WIB

Syarat Lengkap Daftar Bansos Mandiri Terbaru, Ini Ketentuan Resmi yang Wajib Dipenuhi

Friday, 19 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal WFA ASN Libur Nataru 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Ketentuan dan Kewajiban yang Perlu Diperhatikan

Friday, 19 December 2025 - 08:52 WIB

Update Bantuan Sosial DKI Jakarta: Rincian Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Desember 2025

Berita Terbaru