Disnaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ini Cara Lapornya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 24 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa untuk memastikan pemenuhan hak pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2025,

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Posko pengaduan ini disediakan dalam dua metode, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).

Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budi Jatmiko,

menjelaskan bahwa posko pengaduan ini dihadirkan dengan tujuan membantu para pekerja yang haknya belum terpenuhi atau menghadapi masalah dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pekerja yang ingin memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung, mereka dapat mendatangi posko pengaduan offline yang berlokasi di Kantor Disnaker Sampang.

Kantor tersebut terletak di Jalan Syamsul Arifin Nomor 1, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.

Baca Juga :  Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Untuk layanan tatap muka, jadwal operasional telah ditentukan, yaitu pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Ervien menegaskan bahwa pemberian THR dalam bentuk barang tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang tunai atau transfer, bukan barang maupun bentuk lainnya.

Hal ini bertujuan agar pekerja dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.

Selain itu, besaran THR yang diterima oleh pekerja tidak selalu sama, karena perhitungannya didasarkan pada masa kerja seseorang di perusahaan tersebut.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama mereka bekerja.

Pemberian THR ini merupakan kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak yang harus diterima oleh pekerja tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemkab Sampang: Upaya Efektif Mengantisipasi Lonjakan Harga di Bulan Ramadan

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Dengan adanya layanan pengaduan baik secara langsung maupun online, diharapkan seluruh pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat memperoleh keadilan serta penyelesaian yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Posko pengaduan ini tidak hanya sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi wadah bagi pekerja untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.

Melalui posko ini, pekerja dapat mengetahui ketentuan mengenai besaran THR, mekanisme pembayaran, serta langkah-langkah yang dapat diambil apabila mereka mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Pemerintah terus mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan pekerja menerima hak mereka secara penuh.

Adanya pengawasan yang ketat serta fasilitas pengaduan seperti ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembayaran THR.

Baca Juga :  Bank Jatim Cabang Kepanjen Layani Penukaran Uang Baru, Kuota Terbatas 100 Orang

Selain itu, Disnaker Sampang juga mengingatkan bahwa pengusaha memiliki tanggung jawab untuk membayarkan THR tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan regulasi yang lebih baik, diharapkan hak pekerja dapat terus terlindungi, sehingga kesejahteraan mereka menjelang hari raya tetap terjamin.

Dengan tersedianya dua metode pelaporan, baik secara daring maupun luring, para pekerja kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan permasalahan mereka terkait THR.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait THR, mereka dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh Disnaker Sampang.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa beban.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batu Ekonomis Park: Destinasi Wisata Terjangkau yang Hadir dengan Konsep Baru
Elmara Cake Tuban Banjir Pesanan Jelang Idulfitri, Omzet Meningkat Drastis
Pasokan Hanya untuk Kebutuhan Lokal, Serapan Cabai di Hari Lebaran Nihil
Rujak Sumenep, Kuliner Segar yang Jadi Incaran Saat Lebaran
Dorong UMKM Go Global, Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sukses Ekspor Produk Pertanian
BRI Jawa Timur Siapkan Layanan Optimal untuk Kelancaran Transaksi Lebaran 2025
Tradisi Angpao Lebaran Beralih ke Nontunai, BI Kediri Dorong Penggunaan QRIS dan Transfer
Harga Cabai Melonjak Drastis Jelang Lebaran, Pasokan Terbatas Jadi Penyebab

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 21:00 WIB

Batu Ekonomis Park: Destinasi Wisata Terjangkau yang Hadir dengan Konsep Baru

Tuesday, 1 April 2025 - 20:30 WIB

Elmara Cake Tuban Banjir Pesanan Jelang Idulfitri, Omzet Meningkat Drastis

Tuesday, 1 April 2025 - 20:00 WIB

Pasokan Hanya untuk Kebutuhan Lokal, Serapan Cabai di Hari Lebaran Nihil

Tuesday, 1 April 2025 - 19:30 WIB

Rujak Sumenep, Kuliner Segar yang Jadi Incaran Saat Lebaran

Tuesday, 1 April 2025 - 18:55 WIB

Dorong UMKM Go Global, Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sukses Ekspor Produk Pertanian

Berita Terbaru

Berita

Rujak Sumenep, Kuliner Segar yang Jadi Incaran Saat Lebaran

Tuesday, 1 Apr 2025 - 19:30 WIB