Disnaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ini Cara Lapornya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 24 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa untuk memastikan pemenuhan hak pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2025,

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Posko pengaduan ini disediakan dalam dua metode, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).

Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budi Jatmiko,

menjelaskan bahwa posko pengaduan ini dihadirkan dengan tujuan membantu para pekerja yang haknya belum terpenuhi atau menghadapi masalah dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pekerja yang ingin memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung, mereka dapat mendatangi posko pengaduan offline yang berlokasi di Kantor Disnaker Sampang.

Kantor tersebut terletak di Jalan Syamsul Arifin Nomor 1, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.

Baca Juga :  Rieke Fransisca dan Akademi Mode: Membuka Peluang UMKM Lewat Dunia Fashion

Untuk layanan tatap muka, jadwal operasional telah ditentukan, yaitu pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Ervien menegaskan bahwa pemberian THR dalam bentuk barang tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang tunai atau transfer, bukan barang maupun bentuk lainnya.

Hal ini bertujuan agar pekerja dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.

Selain itu, besaran THR yang diterima oleh pekerja tidak selalu sama, karena perhitungannya didasarkan pada masa kerja seseorang di perusahaan tersebut.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama mereka bekerja.

Pemberian THR ini merupakan kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak yang harus diterima oleh pekerja tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Sumenep Dorong Melon Lokal Tembus Pasar Nasional Lewat Modernisasi Pertanian

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Dengan adanya layanan pengaduan baik secara langsung maupun online, diharapkan seluruh pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat memperoleh keadilan serta penyelesaian yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Posko pengaduan ini tidak hanya sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi wadah bagi pekerja untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.

Melalui posko ini, pekerja dapat mengetahui ketentuan mengenai besaran THR, mekanisme pembayaran, serta langkah-langkah yang dapat diambil apabila mereka mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Pemerintah terus mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan pekerja menerima hak mereka secara penuh.

Adanya pengawasan yang ketat serta fasilitas pengaduan seperti ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembayaran THR.

Baca Juga :  Petani Milenial Sumenep Tampil di Ajang Inovasi Hortikultura Jawa Timur 2025, Buktikan Pertanian Bisa Keren dan Modern

Selain itu, Disnaker Sampang juga mengingatkan bahwa pengusaha memiliki tanggung jawab untuk membayarkan THR tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan regulasi yang lebih baik, diharapkan hak pekerja dapat terus terlindungi, sehingga kesejahteraan mereka menjelang hari raya tetap terjamin.

Dengan tersedianya dua metode pelaporan, baik secara daring maupun luring, para pekerja kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan permasalahan mereka terkait THR.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait THR, mereka dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh Disnaker Sampang.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa beban.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Cabai di Kediri Melonjak Tajam: Pasokan Menipis dan Cuaca Jadi Penyebab Utama
Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Slopeng Dipercepat, Babinsa Turun Langsung Kawal Kualitas Proyek
Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern
Panduan Lengkap Syarat Mengurus Ijazah Rusak: Dokumen Wajib dan Tips Agar Proses Cepat Selesai
Cara Mudah Mengecek PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos, Alternatif Praktis Selain Website
Panduan Lengkap Cara Cek Status PBI JKN Online Lewat HP Tanpa Ribet
Jadwal SNBP 2026 Terlengkap: Catat Timeline Resmi Seleksi Masuk PTN Tahun 2026
Cara Tarik Tunai KJP Plus di ATM Bank DKI dengan Mudah dan Aman: Panduan Lengkap 2025

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 20:09 WIB

Harga Cabai di Kediri Melonjak Tajam: Pasokan Menipis dan Cuaca Jadi Penyebab Utama

Saturday, 6 December 2025 - 19:30 WIB

Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Slopeng Dipercepat, Babinsa Turun Langsung Kawal Kualitas Proyek

Saturday, 6 December 2025 - 19:00 WIB

Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern

Saturday, 6 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Syarat Mengurus Ijazah Rusak: Dokumen Wajib dan Tips Agar Proses Cepat Selesai

Saturday, 6 December 2025 - 14:00 WIB

Cara Mudah Mengecek PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos, Alternatif Praktis Selain Website

Berita Terbaru