Kadin Surabaya Dorong Digitalisasi Impor: Layanan Asuransi Terpadu Terhubung Bea Cukai Percepat Proses PIB

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya memperkenalkan inovasi baru berupa sistem layanan digital yang terhubung langsung dengan sistem Bea Cukai.

Tujuannya adalah untuk mempercepat proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering memperlambat proses distribusi logistik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kadin untuk meningkatkan efisiensi proses impor sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Surabaya agar dapat bersaing di tingkat global.

Sistem baru ini tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses dokumen perdagangan.

Direktur Utama PT Goesaff Manunggal Sejahtera, Ramali Affandi, menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha masih memiliki pemahaman yang keliru terkait tanggung jawab asuransi dalam kegiatan impor.

Baca Juga :  Jualan ke Luar Negeri? Simak Hal-Hal Penting yang Harus Anda Perhatikan

Ia menjelaskan bahwa sebagian importir sering berasumsi bahwa barang yang dikirim sudah diasuransikan oleh pihak eksportir, padahal dalam banyak kasus hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, layanan baru ini hadir untuk menjawab permasalahan tersebut dengan memastikan seluruh proses impor berjalan lancar, terjamin, dan bebas dari kendala dokumen.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen mendukung ekosistem perdagangan yang lebih tertib, dengan memberikan solusi terintegrasi mulai dari asuransi hingga pengurusan dokumen ekspor-impor.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Timur, Asmaul Husna, turut menekankan pentingnya edukasi mengenai Incoterms bagi para pelaku usaha.

Ia menilai masih banyak pengusaha yang salah memahami batas tanggung jawab antara eksportir dan importir dalam sistem perdagangan internasional.

Baca Juga :  Dropship vs Reseller: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Bisnis Online?

Sebagai contoh, dalam sistem FOB (Free on Board), tanggung jawab eksportir hanya berlaku sampai barang tiba di pelabuhan luar negeri.

Setelah itu, seluruh risiko termasuk asuransi menjadi tanggung jawab importir.

Menurutnya, kesalahan pemahaman semacam ini sering menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam perjalanan.

Melalui kerja sama antara Kadin, Asperindo, dan pihak terkait lainnya, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami peraturan ekspor-impor dengan benar sehingga mampu menghindari potongan tinggi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batik Fashion Fair 2025 Surabaya: Pameran Fashion dan Batik Terbesar Jawa Timur Angkat Tema Fashion Beyond Trends
Dekranasda Kabupaten Kediri Dorong Strategi Peningkatan Kualitas Produk dan Perluasan Pasar Ekonomi Kreatif
OJK Malang Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Lewat Studi Banding ke OJK Sulselbar
Status BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pencairan Lagi
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya November 2025 Secara Online, Cepat dan Praktis
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPG Calon Guru 2025 Lewat SIMPKB: Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami
Panduan Lengkap Cara Ubah Nomor Rekening BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Cepat dan Praktis
Panduan Lengkap Syarat Daftar BSI Tabungan Berencana 2025, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 20:02 WIB

Batik Fashion Fair 2025 Surabaya: Pameran Fashion dan Batik Terbesar Jawa Timur Angkat Tema Fashion Beyond Trends

Wednesday, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Dekranasda Kabupaten Kediri Dorong Strategi Peningkatan Kualitas Produk dan Perluasan Pasar Ekonomi Kreatif

Wednesday, 12 November 2025 - 19:24 WIB

OJK Malang Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Lewat Studi Banding ke OJK Sulselbar

Wednesday, 12 November 2025 - 16:00 WIB

Status BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pencairan Lagi

Wednesday, 12 November 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya November 2025 Secara Online, Cepat dan Praktis

Berita Terbaru