Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 13 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax.

Oleh karena itu, para wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi ini.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem administrasi pajak nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui teknologi digital yang lebih transparan dan terintegrasi.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan inti dari sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan manual dan sistem lama seperti e-Filing dan e-Form, dengan tujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, mudah, dan terpusat.

Baca Juga :  Mendekatkan Layanan Pajak: KPP Pratama Surabaya Wonocolo Hadir di Royal Plaza

Melalui Coretax, wajib pajak akan dapat mengakses seluruh layanan pajak dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi dan konsultasi daring.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum sistem ini resmi diberlakukan pada 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali dilakukan melalui sistem Coretax.

Dengan demikian, para wajib pajak perlu segera memastikan akun mereka aktif agar tidak mengalami kendala saat proses pelaporan nanti.

Selain itu, aktivasi lebih awal juga memberi kesempatan bagi pengguna untuk mempelajari fitur dan mekanisme baru yang ditawarkan sistem ini.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

Baca Juga :  Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banyuwangi Gandeng DJP dan DJPK

Berdasarkan informasi resmi DJP, berikut panduan umum aktivasi akun Coretax:

Kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buka situs pajak.go.id dan pilih menu “Coretax Login” atau tautan aktivasi yang telah disediakan.

Masukkan data NPWP dan NIK.
Sistem akan melakukan sinkronisasi antara NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memverifikasi identitas wajib pajak.

Buat akun baru.
Isi data diri, alamat email aktif, dan buat kata sandi baru untuk akun Coretax.

Lakukan verifikasi melalui email.
Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar untuk mengaktifkan akun.

Login dan perbarui profil wajib pajak.
Setelah akun aktif, masuk ke dashboard Coretax untuk memperbarui data usaha, jenis pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Keunggulan Sistem Coretax

Implementasi Coretax membawa sejumlah manfaat besar bagi wajib pajak, antara lain:

Integrasi Data Pajak Nasional: Semua informasi perpajakan terekam dalam satu sistem, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Baca Juga :  Investasi di Kota Madiun Meningkat Signifikan Hingga November 2024

Pelaporan Otomatis: Sistem akan membantu menghitung dan mengisi SPT secara otomatis berdasarkan data transaksi yang terekam.

Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Transparansi dan Keamanan Data: Data tersimpan dengan sistem enkripsi tinggi yang memenuhi standar keamanan digital nasional.

Persiapan Sebelum 2026

Pemerintah mengimbau agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan mempelajari panduan penggunaan Coretax sejak dini.

Sosialisasi dan pelatihan akan dilakukan secara bertahap oleh DJP di seluruh daerah, baik secara daring maupun luring.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa kendala saat pelaporan pajak tahunan mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru