Syarat dan Besaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Dukungan Pemerintah untuk Anak Sekolah dari Keluarga Kurang Mampu

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu, berisiko miskin, serta mereka yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Sosial (Kemensos), program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima PIP diharapkan dapat menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, membayar biaya transportasi, serta kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Daftar DTSEN 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Program Indonesia Pintar ditujukan bagi anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan miskin.

Adapun beberapa kriteria utama penerima bantuan PIP 2025 adalah sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
– Anak atau keluarga penerima manfaat harus tercatat dalam DTKS sebagai keluarga dengan status miskin atau rentan miskin. Data ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerima bansos pendidikan.

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status Layak PIP.

Sekolah wajib memperbarui data siswa secara berkala dalam sistem Dapodik agar siswa yang memenuhi kriteria dapat diverifikasi secara otomatis oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Kota Batu Perkuat Ekonomi Melalui Hortikultura dan Agrowisata

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu tersebut menjadi bukti resmi penerima manfaat program. Namun, siswa yang belum memiliki KIP tetap bisa diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan daerah apabila dinilai memenuhi syarat kelayakan.

Termasuk dalam kategori anak yatim, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam.

Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan ini agar mereka tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025

Meskipun nominal bantuan dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, secara umum besaran dana PIP 2025 tetap mengikuti ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

Siswa SD/MI atau sederajat: sekitar Rp450.000 per tahun.

Baca Juga :  Luk Chup, Kue Mini Khas Thailand yang Jadi Incaran di CFD Sampang

Siswa SMP/MTs atau sederajat: sekitar Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat: sekitar Rp1.000.000 per tahun.

Dana bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, atau BSI (untuk madrasah).

Siswa dapat mencairkan dana bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah melakukan aktivasi rekening.

Tujuan Utama dan Dampak Program PIP

Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah, mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah, serta mendukung terwujudnya generasi muda yang cerdas dan berdaya saing tinggi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru