Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berdasarkan UMP Setiap Provinsi di Sumatra

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam diktum ke-19 hingga ke-21, yang mengatur nilai gaji berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan yang proporsional dengan biaya hidup di daerah tempat mereka bekerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan UMP Daerah

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan UMP setiap provinsi.

Baca Juga :  1.405 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Wali Kota Madiun Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja Ketat

Hal ini dilakukan agar tenaga PPPK mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan standar ekonomi daerah.

Penyesuaian gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan efisiensi dan pemerataan kesejahteraan tenaga kerja pemerintah non-ASN.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Pulau Sumatra Tahun 2025

Berdasarkan data resmi, berikut adalah daftar gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Sumatra sesuai dengan UMP masing-masing provinsi tahun 2025:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.190

Riau: Rp 3.508.776

Jambi: Rp 3.234.535

Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

Bengkulu: Rp 2.670.039

Lampung: Rp 2.893.070

Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Dengan adanya kebijakan ini, setiap tenaga PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan UMP provinsi tempat mereka bertugas.

Baca Juga :  Perbandingan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Hak, Gaji, dan Tunjangan

Tujuan Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu

Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memiliki beberapa tujuan strategis. Selain menjaga keadilan regional, kebijakan ini juga dirancang untuk:

Menjamin kesejahteraan pegawai pemerintah non-ASN, terutama mereka yang bekerja dengan sistem paruh waktu.

Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, dengan memberikan kompensasi yang layak.

Menekan kesenjangan ekonomi antarwilayah, melalui penyesuaian gaji berdasarkan tingkat kebutuhan hidup di masing-masing daerah.

Mendorong pemerataan pembangunan SDM, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi yang masih berkembang.

Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan Setiap Tahun

Kementerian PAN-RB juga menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala mengikuti perubahan UMP tahunan di setiap provinsi.

Baca Juga :  Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH–BPNT Tahun 2025: Cek Tahapannya di Sini

Jika ada penyesuaian UMP, maka nilai gaji PPPK otomatis akan diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme digitalisasi pembayaran gaji, agar proses penyaluran lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan administrasi.

Kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem penggajian yang lebih manusiawi dan adaptif.

Dengan penyesuaian berdasarkan UMP, tenaga paruh waktu di sektor pemerintahan kini memiliki jaminan pendapatan yang sepadan dengan biaya hidup di daerahnya masing-masing.

Kedepannya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik profesi PPPK serta mendukung transformasi sistem kepegawaian yang lebih profesional, inklusif, dan berkeadilan sosial.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Monday, 25 May 2026 - 11:47 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu

Berita Terbaru