Syarat Dasar Pengajuan KUR BRI yang Wajib Dipahami UMKM Sebelum Mengajukan Kredit

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 28 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI menjadi salah satu solusi pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Skema kredit ini dirancang untuk membantu UMKM memperoleh modal dengan bunga rendah dan proses yang relatif terjangkau.

Namun sebelum mengajukan permohonan, terdapat sejumlah syarat dasar yang perlu dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Secara umum, Bank Rakyat Indonesia menetapkan ketentuan awal terkait status pemohon.

Pelaku usaha yang ingin mengakses KUR diwajibkan berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, batas usia juga menjadi perhatian utama.

Pemohon harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah agar dianggap memiliki kapasitas hukum dalam melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank.

Baca Juga :  Syarat Identitas Pengajuan KUR BRI yang Wajib Dipenuhi Calon Debitur

Selain syarat usia dan kewarganegaraan, kelengkapan identitas diri menjadi aspek penting dalam proses verifikasi.

Bank membutuhkan dokumen resmi untuk memastikan keabsahan data pemohon. Oleh karena itu, e-KTP yang masih berlaku wajib disiapkan.

Di samping itu, Kartu Keluarga juga diperlukan untuk mencocokkan data kependudukan dan memastikan status keluarga pemohon.

Tidak hanya identitas pribadi, dokumen yang berkaitan dengan usaha juga menjadi syarat utama dalam pengajuan KUR BRI.

Pelaku UMKM harus dapat menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan benar-benar aktif dan produktif.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, bank meminta dokumen legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Gibran dan Khofifah Panen Raya Kopi di Bondowoso: Dorong Ekspor Lewat Kopi Nusantara Berkualitas

Keberadaan dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha telah diakui secara administratif.

Seiring dengan besarnya plafon pinjaman yang diajukan, persyaratan tambahan juga diberlakukan.

Untuk pengajuan KUR dengan nominal di atas Rp50 juta, pemohon diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP digunakan sebagai bagian dari penilaian kepatuhan administrasi dan kemampuan usaha dalam jangka panjang.

Ketentuan ini bertujuan agar penyaluran kredit tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Pada pengajuan pembiayaan yang lebih besar, khususnya di atas Rp100 juta, Bank BRI dapat meminta dokumen tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan ini berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Dengan adanya kepesertaan tersebut, bank menilai bahwa pelaku usaha telah memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan operasional bisnis.

Baca Juga :  Kodim 0812 Lamongan Gandeng UNISLA Kembangkan Padi Malai Jumbo untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Seluruh syarat dasar pengajuan KUR BRI tersebut disusun untuk memastikan bahwa kredit diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar siap dan layak menerima pembiayaan.

Dengan memenuhi ketentuan sejak awal, peluang pengajuan disetujui menjadi lebih besar.

Oleh karena itu, pelaku UMKM disarankan untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan memahami persyaratan sesuai dengan plafon pinjaman yang dibutuhkan sebelum mengajukan KUR BRI.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Monday, 25 May 2026 - 11:47 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu

Berita Terbaru