Kenaikan Pajak 10 Persen Dinilai Memberatkan UMKM: Pelaku Usaha di Malang Minta Kebijakan yang Lebih Berpihak

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Penerapan kebijakan kenaikan pajak sebesar 10 persen yang mulai berlaku tahun 2025 menjadi sorotan serius di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di Kota Malang.

Banyak pelaku usaha lokal menyuarakan keresahan karena kebijakan ini dianggap dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di level bawah.

Salah satu suara kritis datang dari Siktarina Arum Wydianti, S.E., seorang mentor dari komunitas Malang Jejeg Community (MJC) sekaligus pelaku UMKM di sektor ekonomi kreatif.

Ia menyampaikan bahwa kenaikan pajak sebesar 10 persen sangat dirasakan dampaknya, terutama oleh pelaku usaha rumahan yang masih bertahan di tengah ketatnya persaingan pasar dan fluktuasi harga bahan baku.

Baca Juga :  Cara Tarik Tunai KJP Plus di ATM Bank DKI dengan Mudah dan Aman: Panduan Lengkap 2025

Siktarina menilai bahwa situasi ekonomi saat ini cukup menantang.

Banyak pelaku UMKM tengah berupaya menjaga keberlangsungan produksi dan mempertahankan daya beli konsumen.

Dalam pandangannya, jika pajak dinaikkan secara merata tanpa melihat skala usaha, maka harga jual produk UMKM bisa terdongkrak naik dan berdampak pada penurunan minat beli dari masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah bisa lebih bijak dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, UMKM dengan pendapatan terbatas seharusnya diberikan perlakuan khusus, baik dalam bentuk pengurangan tarif pajak atau skema pengecualian.

Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan sektor UMKM yang selama ini dikenal sebagai pilar utama dalam mendorong roda ekonomi lokal.

Baca Juga :  Pemkot Batu Fokus Tingkatkan Pelayanan Dasar dan Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Program Unggulan 2025

Siktarina juga menyoroti pentingnya pendampingan langsung dari pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha kecil tidak hanya membutuhkan kebijakan fiskal yang adil, tetapi juga bimbingan terkait pengelolaan keuangan, digitalisasi pemasaran, hingga inovasi produk.

Dengan begitu, UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki potensi untuk tumbuh secara berkelanjutan.

“Jika pajak dinaikkan tanpa dibarengi fasilitas atau edukasi yang memadai, maka UMKM bisa kehilangan daya saing,” ucapnya dalam sesi wawancara pada Rabu, 18 Juni 2025.

Ia juga menekankan bahwa UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, termasuk penyerapan tenaga kerja informal.

Oleh karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang belum memiliki kapasitas besar dalam manajemen usaha.

Baca Juga :  Harga Cabai Merah di Kediri Naik, Cabai Rawit Justru Turun: Ini Rinciannya

Permintaan untuk mengkaji ulang kebijakan ini pun menguat. Banyak pihak berharap pemerintah lebih berpihak pada sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Tuesday, 23 December 2025 - 14:00 WIB

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah

Tuesday, 23 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Tuesday, 23 December 2025 - 08:06 WIB

Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Tuesday, 23 December 2025 - 02:00 WIB

Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah

Berita Terbaru