DPRD Kota Malang Tetapkan Kenaikan Pajak Restoran: UMKM Diminta Siap Hadapi Aturan Baru PBJB

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kebijakan baru terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJB) di sektor restoran resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak sekaligus memberikan landasan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Indra Permana, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJB hanya diberlakukan untuk usaha kuliner yang tergolong sebagai restoran.

Penyesuaian tarif ini tidak akan menyasar usaha kecil seperti toko kelontong atau pedagang kaki lima (PKL).

Artinya, pelaku usaha mikro yang berada di luar kategori restoran tidak akan terdampak secara langsung.

Baca Juga :  Bisnis Event Organizer Webinar: Peluang Usaha Menjanjikan di Era Digital

Indra menjelaskan bahwa beban pajak tidak akan ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen.

Pajak akan dimasukkan dalam harga jual makanan atau minuman yang disajikan, sehingga pemilik usaha hanya perlu menyetor jumlah pajak berdasarkan total transaksi yang tercatat.

Dengan kata lain, pelaku usaha berperan sebagai perantara dalam proses pungutan pajak tersebut.

Namun, DPRD tetap meminta Pemerintah Kota Malang untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan adil.

Salah satu bentuk pengawasan yang ditekankan adalah pendampingan serta pembinaan kepada pelaku usaha restoran, terutama bagi yang tergolong usaha kecil dan menengah.

Hal ini penting untuk mencegah potensi manipulasi data transaksi maupun penolakan akibat ketidaksiapan menghadapi kebijakan baru.

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Terpilih Resmikan Pembukaan Kembali Cesa Little Garden di Tamandayu

Lebih lanjut, Indra menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada semua pelaku usaha terdampak.

Ia menegaskan bahwa komunikasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah menjadi kunci utama agar peraturan baru ini bisa diterima dengan baik di lapangan.

Dengan pendekatan yang tepat, ia berharap tidak ada kesalahpahaman atau resistensi yang muncul dari kalangan pengusaha.

Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Setelah melalui tahap pengesahan oleh pihak eksekutif dan legislatif, peraturan baru mengenai PBJB sektor restoran akan resmi berlaku di seluruh wilayah Kota Malang.

Adanya kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kuliner terhadap pendapatan daerah, tanpa mengganggu kestabilan usaha para pelaku UMKM.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budidaya Ikan Kerapu Kader Ansor Sapeken: Dorong Kemandirian Ekonomi Kepulauan Sumenep
BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Gandeng Grab dan Kemenkop UKM: Dorong Digitalisasi UMKM dan Perlindungan Pekerja Informal
Kenaikan Pajak 10 Persen Dinilai Memberatkan UMKM: Pelaku Usaha di Malang Minta Kebijakan yang Lebih Berpihak
Minimarket Surabaya Terapkan Parkir Gratis: Solusi Nyaman untuk Konsumen, UMKM Ikut Terlibat
Tips Cerdas Memilih Tenor Pinjaman: Sesuaikan dengan Kondisi Keuangan dan Rencana Bisnis
Keunggulan KUR 2025: Solusi Pinjaman Modal Usaha yang Mudah, Ringan, dan Fleksibel
Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR 2025, Online dan Offline dengan Mudah
Syarat Pengajuan KUR 2025: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Peminjam

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 21:00 WIB

Budidaya Ikan Kerapu Kader Ansor Sapeken: Dorong Kemandirian Ekonomi Kepulauan Sumenep

Wednesday, 18 June 2025 - 20:30 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Gandeng Grab dan Kemenkop UKM: Dorong Digitalisasi UMKM dan Perlindungan Pekerja Informal

Wednesday, 18 June 2025 - 20:00 WIB

DPRD Kota Malang Tetapkan Kenaikan Pajak Restoran: UMKM Diminta Siap Hadapi Aturan Baru PBJB

Wednesday, 18 June 2025 - 19:00 WIB

Kenaikan Pajak 10 Persen Dinilai Memberatkan UMKM: Pelaku Usaha di Malang Minta Kebijakan yang Lebih Berpihak

Wednesday, 18 June 2025 - 18:00 WIB

Minimarket Surabaya Terapkan Parkir Gratis: Solusi Nyaman untuk Konsumen, UMKM Ikut Terlibat

Berita Terbaru