UMKMJATIM.COM – Legalitas usaha adalah fondasi penting yang sering diabaikan oleh pelaku UMKM pemula.
Padahal, usaha yang legal bukan hanya lebih aman dari sisi hukum, tetapi juga membuka banyak peluang seperti akses permodalan, kemitraan, hingga kepercayaan konsumen.
Lalu, apa saja legalitas dan perizinan yang dibutuhkan oleh UMKM di Indonesia saat ini?
Yuk, kita bahas langkah-langkah dan dokumen penting yang perlu Anda miliki agar usaha Anda terdaftar resmi dan siap berkembang lebih jauh.
1. Apa Itu OSS dan Mengapa Penting untuk UMKM?
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan usaha terpadu berbasis digital yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Melalui OSS, pelaku UMKM bisa mengurus perizinan secara online, cepat, dan gratis.
Salah satu dokumen utama yang bisa didapat melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi sebuah usaha, seperti KTP bagi individu.
Dengan NIB, UMKM sudah dianggap legal secara administratif dan bisa:
– Mengajukan pinjaman usaha seperti KUR
– Daftar BPOM untuk produk makanan/minuman
– Mendaftar ke marketplace resmi (Tokopedia, Shopee, dll)
– Mengikuti program bantuan pemerintah
Cara membuat NIB melalui OSS:
– Kunjungi situs https://oss.go.id
– Daftar dan buat akun
– Pilih jenis usaha dan isi data lengkap
– Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis
3. Sertifikat Halal (Jika Diperlukan)
Bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, atau produk yang dikonsumsi, sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sangat penting.
Kabar baiknya, saat ini pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk pelaku UMKM tertentu.
4. Izin Edar BPOM atau PIRT
– PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Wajib untuk produk makanan/minuman rumahan skala kecil.
Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
– BPOM
Diperlukan jika produk Anda dipasarkan secara luas atau masuk dalam kategori olahan tertentu (suplemen, obat tradisional, dll).
5. Sertifikasi Merek (Opsional, Tapi Penting)
Jika Anda ingin melindungi nama usaha, logo, atau merek agar tidak ditiru orang lain, daftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://merek.dgip.go.id.
Legalitas bukan beban, tapi modal utama dalam membangun UMKM yang profesional dan berkelanjutan.
Mulailah dengan mengurus NIB melalui OSS, lalu sesuaikan perizinan tambahan sesuai jenis produk atau jasa Anda.
Dengan usaha yang legal, Anda bisa lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, menjalin kemitraan, hingga menjangkau pasar yang lebih luas.***