Panduan Lengkap Legalitas dan Perizinan UMKM: OSS, NIB, dan Izin Wajib Lainnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 1 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Legalitas usaha adalah fondasi penting yang sering diabaikan oleh pelaku UMKM pemula.

Padahal, usaha yang legal bukan hanya lebih aman dari sisi hukum, tetapi juga membuka banyak peluang seperti akses permodalan, kemitraan, hingga kepercayaan konsumen.

Lalu, apa saja legalitas dan perizinan yang dibutuhkan oleh UMKM di Indonesia saat ini?

Yuk, kita bahas langkah-langkah dan dokumen penting yang perlu Anda miliki agar usaha Anda terdaftar resmi dan siap berkembang lebih jauh.

1. Apa Itu OSS dan Mengapa Penting untuk UMKM?

OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan usaha terpadu berbasis digital yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Melalui OSS, pelaku UMKM bisa mengurus perizinan secara online, cepat, dan gratis.

Baca Juga :  Syarat Pengajuan KUR 2025: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Peminjam

Salah satu dokumen utama yang bisa didapat melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi sebuah usaha, seperti KTP bagi individu.

Dengan NIB, UMKM sudah dianggap legal secara administratif dan bisa:

– Mengajukan pinjaman usaha seperti KUR

– Daftar BPOM untuk produk makanan/minuman

– Mendaftar ke marketplace resmi (Tokopedia, Shopee, dll)

– Mengikuti program bantuan pemerintah

Cara membuat NIB melalui OSS:

– Kunjungi situs https://oss.go.id

– Daftar dan buat akun

– Pilih jenis usaha dan isi data lengkap

– Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis

3. Sertifikat Halal (Jika Diperlukan)

Bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, atau produk yang dikonsumsi, sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sangat penting.

Baca Juga :  Memanfaatkan Pinjaman Bank sebagai Modal Usaha UMKM: Pertimbangan dan Strategi Tepat

Kabar baiknya, saat ini pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk pelaku UMKM tertentu.

4. Izin Edar BPOM atau PIRT

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Wajib untuk produk makanan/minuman rumahan skala kecil.

Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

BPOM
Diperlukan jika produk Anda dipasarkan secara luas atau masuk dalam kategori olahan tertentu (suplemen, obat tradisional, dll).

5. Sertifikasi Merek (Opsional, Tapi Penting)

Jika Anda ingin melindungi nama usaha, logo, atau merek agar tidak ditiru orang lain, daftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://merek.dgip.go.id.

Legalitas bukan beban, tapi modal utama dalam membangun UMKM yang profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Memahami Perhitungan Aset dan Kekayaan: Menentukan Kategori Usaha Mikro dan UKM

Mulailah dengan mengurus NIB melalui OSS, lalu sesuaikan perizinan tambahan sesuai jenis produk atau jasa Anda.

Dengan usaha yang legal, Anda bisa lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, menjalin kemitraan, hingga menjangkau pasar yang lebih luas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun
Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang
Tren Batu Akik Kembali Menguat: Hobi Kolektor Bangkit dan Jadi Budaya Baru
Kegiatan Pelatihan Kecantikan Lamongan Diharapkan Jadi Program Rutin untuk Dongkrak Profesionalisme
Cara Praktis Cek Saldo BRI Lewat WhatsApp Sabrina Tanpa Ribet

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Wednesday, 26 November 2025 - 16:00 WIB

Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 November 2025 - 08:06 WIB

Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun

Monday, 24 November 2025 - 19:00 WIB

Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang

Berita Terbaru