Panduan Lengkap Legalitas dan Perizinan UMKM: OSS, NIB, dan Izin Wajib Lainnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 1 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Legalitas usaha adalah fondasi penting yang sering diabaikan oleh pelaku UMKM pemula.

Padahal, usaha yang legal bukan hanya lebih aman dari sisi hukum, tetapi juga membuka banyak peluang seperti akses permodalan, kemitraan, hingga kepercayaan konsumen.

Lalu, apa saja legalitas dan perizinan yang dibutuhkan oleh UMKM di Indonesia saat ini?

Yuk, kita bahas langkah-langkah dan dokumen penting yang perlu Anda miliki agar usaha Anda terdaftar resmi dan siap berkembang lebih jauh.

1. Apa Itu OSS dan Mengapa Penting untuk UMKM?

OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan usaha terpadu berbasis digital yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Melalui OSS, pelaku UMKM bisa mengurus perizinan secara online, cepat, dan gratis.

Baca Juga :  Strategi UMKM Kuliner Malang Bertahan di Tengah Kenaikan Harga Bahan Baku

Salah satu dokumen utama yang bisa didapat melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi sebuah usaha, seperti KTP bagi individu.

Dengan NIB, UMKM sudah dianggap legal secara administratif dan bisa:

– Mengajukan pinjaman usaha seperti KUR

– Daftar BPOM untuk produk makanan/minuman

– Mendaftar ke marketplace resmi (Tokopedia, Shopee, dll)

– Mengikuti program bantuan pemerintah

Cara membuat NIB melalui OSS:

– Kunjungi situs https://oss.go.id

– Daftar dan buat akun

– Pilih jenis usaha dan isi data lengkap

– Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis

3. Sertifikat Halal (Jika Diperlukan)

Bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, atau produk yang dikonsumsi, sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sangat penting.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H Peternak di Sumenep Mulai Siapkan Kambing Kurban

Kabar baiknya, saat ini pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk pelaku UMKM tertentu.

4. Izin Edar BPOM atau PIRT

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Wajib untuk produk makanan/minuman rumahan skala kecil.

Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

BPOM
Diperlukan jika produk Anda dipasarkan secara luas atau masuk dalam kategori olahan tertentu (suplemen, obat tradisional, dll).

5. Sertifikasi Merek (Opsional, Tapi Penting)

Jika Anda ingin melindungi nama usaha, logo, atau merek agar tidak ditiru orang lain, daftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://merek.dgip.go.id.

Legalitas bukan beban, tapi modal utama dalam membangun UMKM yang profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Mengatasi Kendala Regulasi: Strategi UMKM untuk Memenuhi Standar Usaha

Mulailah dengan mengurus NIB melalui OSS, lalu sesuaikan perizinan tambahan sesuai jenis produk atau jasa Anda.

Dengan usaha yang legal, Anda bisa lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, menjalin kemitraan, hingga menjangkau pasar yang lebih luas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Harga Kedelai Melonjak, Produsen Tempe di Tuban Terpaksa Kecilkan Ukuran demi Bertahan
Permintaan Lele Meledak Gara-gara MBG, Petani Jombang Malah Terjepit Biaya Pakan
Belum Punya Gedung Sendiri, KDMP Senggreng Malang Bikin Kejutan! Omzet Tembus Rp20 Juta
Fantastis! Misi Dagang Jatim ke Kalteng Tembus Rp2 Triliun, Khofifah Bongkar Kunci Suksesnya

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Saturday, 23 May 2026 - 08:56 WIB

Harga Kedelai Melonjak, Produsen Tempe di Tuban Terpaksa Kecilkan Ukuran demi Bertahan

Berita Terbaru