Cara Mudah Mendaftarkan UMKM dan Mendapatkan NIB Secara Online

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Memulai usaha tidak cukup hanya dengan ide dan modal. Salah satu langkah penting yang tak boleh diabaikan adalah mendaftarkan bisnis Anda secara resmi.

Salah satu syarat legalitas usaha yang wajib dimiliki pelaku UMKM di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas dan izin usaha, yang kini dapat diperoleh dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan UMKM Anda dan memperoleh NIB secara gratis dan cepat.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.

Baca Juga :  Target Selesai Sebelum Akhir Mei 2025, Pemkab Jombang Maksimalkan Kinerja Program Wifi Gratis Desa

NIB berfungsi seperti KTP untuk usaha, dan dengan memilikinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses ke berbagai kemudahan, seperti:

– Mengajukan pinjaman usaha atau KUR

– Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

– Mengikuti pelatihan dan program dari pemerintah

– Menjual produk ke instansi pemerintah atau korporasi

Syarat Mendaftar NIB

Untuk mendaftarkan UMKM dan memperoleh NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha

– Alamat email aktif

Nomor HP aktif

Data usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, dan skala usaha

Anda tidak perlu memiliki SIUP atau TDP secara terpisah karena semuanya sudah terintegrasi dalam NIB.

Langkah-Langkah Mendaftar NIB Melalui OSS

Berikut ini langkah-langkah praktis untuk mendapatkan NIB:

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Resmikan 346 Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa

1. Kunjungi Website OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id. Pilih menu “Daftar” dan buat akun sebagai pelaku usaha perseorangan.

2. Isi Data Diri

Setelah mendaftar akun OSS, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, email, nomor HP, dan membuat password.

Pastikan semua informasi benar dan aktif.

3. Login dan Pilih “Perizinan Berusaha”

Setelah berhasil membuat akun dan login, pilih menu “Perizinan Berusaha” untuk memulai pembuatan NIB.

4. Lengkapi Data Usaha

Masukkan data terkait usaha Anda, seperti:

– Nama usaha

– Jenis kegiatan

– Alamat tempat usaha

– Rencana modal

– Jumlah tenaga kerja

Data yang dimasukkan akan menentukan klasifikasi usaha Anda (mikro, kecil, atau menengah).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Legalitas dan Perizinan UMKM: OSS, NIB, dan Izin Wajib Lainnya

5. Kirim dan Unduh NIB

Setelah mengisi seluruh informasi, klik “Submit” dan sistem akan segera memproses permohonan.

Dalam beberapa menit, Anda dapat mengunduh NIB serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Usaha dan NPWP (jika belum punya).

Mendaftarkan UMKM dan mendapatkan NIB kini jauh lebih mudah berkat platform OSS.

Proses ini tidak memerlukan biaya alias gratis dan bisa dilakukan dari mana saja secara online.

Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi legal dan berkesempatan lebih besar untuk tumbuh karena mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.

Jangan tunda lagi—legalitas adalah langkah pertama menuju bisnis yang berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenal Laporan Laba Rugi UMKM: Kunci Menilai Kesehatan Bisnis Anda
Kenali 5 Rasio Keuangan Dasar untuk Mengukur Kesehatan Bisnis UMKM
Pemkot Probolinggo Siapkan Langkah Stabilisasi dan Renovasi Pasar, Tekan Harga Cabai Rawit yang Masih Tinggi
Luncurkan 186 Koperasi Merah Putih, Sampang Siap Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Lindungi Karya dan Inovasi! Pentingnya Hak Cipta dan Paten untuk UMKM
Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM
Legalitas UMKM: Pahami Pentingnya PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro
Pentingnya Pajak untuk UMKM: Jenis dan Kewajiban yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Friday, 18 July 2025 - 09:00 WIB

Mengenal Laporan Laba Rugi UMKM: Kunci Menilai Kesehatan Bisnis Anda

Friday, 18 July 2025 - 08:36 WIB

Kenali 5 Rasio Keuangan Dasar untuk Mengukur Kesehatan Bisnis UMKM

Thursday, 17 July 2025 - 20:00 WIB

Pemkot Probolinggo Siapkan Langkah Stabilisasi dan Renovasi Pasar, Tekan Harga Cabai Rawit yang Masih Tinggi

Thursday, 17 July 2025 - 16:00 WIB

Lindungi Karya dan Inovasi! Pentingnya Hak Cipta dan Paten untuk UMKM

Thursday, 17 July 2025 - 14:00 WIB

Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM

Berita Terbaru