Perbandingan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Hak, Gaji, dan Tunjangan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat.

Skema ini memungkinkan individu berkontribusi sebagai aparatur negara meski tidak terikat jam kerja penuh.

Banyak tenaga profesional dan masyarakat menilai bahwa program ini menjadi jalan tengah, karena selain tetap mendapatkan penghasilan, mereka juga memperoleh status resmi sebagai pegawai pemerintah dengan fasilitas tertentu.

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.

Syarat utamanya adalah memiliki kinerja yang baik dan memenuhi penilaian instansi terkait.

Apabila sudah resmi beralih, maka gaji pokok yang diterima akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira

Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, disesuaikan dengan golongan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.

Dengan demikian, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan terbuka lebar, terutama bagi mereka yang konsisten menunjukkan prestasi kerja.

Hak Tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan kepegawaian.

Beberapa di antaranya meliputi:

Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.

Tunjangan pangan guna mendukung kebutuhan pokok sehari-hari.

Tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi tertentu.

Tunjangan lainnya sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Fasilitas ini menjadikan PPPK Penuh Waktu hampir setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, sehingga banyak tenaga kerja yang menjadikannya sebagai tujuan karier jangka panjang.

Baca Juga :  378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Mendapat Tunjangan?

Meski jam kerja lebih terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak berupa fasilitas kepegawaian.

Artinya, meski tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, tetap ada dukungan dari pemerintah berupa honorarium, akses pelatihan, serta perlindungan kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membedakan secara drastis antara keduanya, melainkan memberikan ruang yang proporsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Perbandingan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dengan hak tertentu, sementara PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih tinggi serta tunjangan lengkap sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Membuat Akun di SSCASN BKN 2025 untuk CPNS dan PPPK

Bagi pegawai paruh waktu yang ingin meningkatkan karier, menjaga kinerja tetap optimal adalah kunci untuk meraih peluang beralih status.

Dengan begitu, kesejahteraan akan semakin meningkat seiring kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan negara.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB