Syarat Lengkap Daftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 untuk Penerima Manfaat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 sebagai bentuk bantuan sosial bersyarat.

Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Karena itu, setiap calon penerima harus memahami dengan jelas syarat pendaftaran sebelum mengajukan diri.

Kategori Keluarga yang Bisa Mendaftar PKH 2025

Syarat utama penerima PKH adalah masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Data ini harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Cek Pencairan PKH Tahap Akhir November 2025, Berikut Langkahnya

DTKS menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Jika nama keluarga tidak tercantum dalam data ini, maka kemungkinan besar pengajuan PKH akan ditolak.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan memeriksa data diri secara berkala melalui laman resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.

Anggota Keluarga yang Berhak Menerima PKH

Selain kategori keluarga miskin, penerima PKH juga harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu.

Beberapa di antaranya adalah:

Ibu hamil – mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Balita dan anak usia dini – agar terpenuhi kebutuhan gizi serta layanan kesehatan dasar.

Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK – bantuan ini mendukung biaya pendidikan agar anak tidak putus sekolah.

Baca Juga :  Daftar Bansos yang Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, dan Bantuan Beras 10 Kg, Ini Cara Cek dan Daftarnya

Lansia berusia di atas 60 tahun – bantuan diberikan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan perawatan kesehatan.

Penyandang disabilitas berat – dukungan diberikan agar tetap memperoleh layanan sosial yang layak.

Kriteria ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kondisi paling rentan dalam keluarga.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon penerima PKH 2025 perlu menyiapkan dokumen administratif, di antaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kartu Keluarga (KK) terbaru dan valid.

Data kependudukan yang sesuai dengan catatan di DTKS.

Semua dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas sekaligus verifikasi data penerima manfaat.

Pendaftaran PKH 2025 hanya bisa dilakukan oleh keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS serta memiliki anggota keluarga sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga :  Sudah Terdaftar di DTSEN? Begini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2025

Calon penerima juga wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang valid. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, peluang untuk lolos sebagai penerima PKH akan semakin besar.

Program PKH tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru