Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 1 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini secara khusus ditujukan untuk dua kelompok penerima manfaat, yaitu pengemudi ojek online (ojol) dan pemilik kendaraan roda dua yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang sebelumnya dikenal dengan nama P3KE.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap masyarakat kurang mampu sekaligus pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada kendaraan bermotor.

Menurut Bima, program pembebasan tunggakan ini dirancang untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai penunjang usaha sehari-hari.

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Dorong Pertumbuhan UMKM Batik Lewat Skema Pembiayaan Ringan dan Promosi Lokal

Pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok seperti pengemudi ojol tidak terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan bahwa fokus utama penerima manfaat adalah kendaraan roda dua milik masyarakat miskin dan kendaraan usaha.

Dengan kebijakan ini, mereka hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan lama akan dihapuskan.

Berdasarkan data proyeksi yang dikeluarkan Bapenda Jatim, program ini mencakup ribuan objek pajak dengan nilai pembebasan yang cukup besar:

Penerima DTSEN:
Sebanyak 6.224 objek kendaraan roda dua masuk dalam program ini dengan nilai total pembebasan mencapai Rp469,5 juta.

Pengemudi Ojek Online:
Ada 7.350 objek kendaraan milik pengemudi ojol yang mendapatkan manfaat dengan total nilai pembebasan sekitar Rp629 juta.

Baca Juga :  Tips Jitu Mendapatkan Promo Tiket Pesawat Nataru 2025 agar Liburan Lebih Hemat

Angka ini menunjukkan komitmen serius Pemprov Jatim untuk memberikan keringanan finansial yang nyata kepada masyarakat.

Program pembebasan pajak motor kali ini juga menghadirkan kebijakan baru dengan memperluas cakupan operator transportasi daring yang dapat mengikuti program.

Jika pada periode sebelumnya hanya delapan operator yang terlibat, kini dua operator tambahan yakni Lalamove dan Sijek turut serta sebagai penerima manfaat.

Kebijakan ini lahir setelah pemerintah mendengar berbagai masukan dari komunitas ojol yang menginginkan inklusi lebih luas.

Selain pembebasan tunggakan pokok PKB, Pemprov Jatim juga menerapkan sistem kedaluwarsa lima plus satu.

Artinya, jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah lebih dari lima tahun, maka sisa tunggakan tersebut otomatis dihapuskan.

Baca Juga :  Strategi Pemkab Sumenep Cegah Kelangkaan Pupuk Bersubsidi untuk Dukung Swasembada Pangan

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi terbebani oleh pajak lama yang menumpuk.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat memberikan ruang napas finansial bagi pengemudi ojol dan masyarakat kurang mampu.

Tidak hanya sekadar keringanan administrasi, program ini juga menjadi bagian dari strategi mendorong kepatuhan pajak di masa depan sekaligus memastikan roda ekonomi kecil tetap berputar.

Dengan demikian, para pengemudi ojol dan pemilik kendaraan roda dua penerima DTSEN dapat kembali fokus mencari nafkah tanpa khawatir terbebani tunggakan pajak masa lalu.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru