Rincian Lengkap Besaran Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025 dan BPNT: Cek Jumlah Uang yang Diterima Penerima Manfaat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 6 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan PKH tetap menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,

terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025

Nominal bantuan PKH tahap 4 disesuaikan dengan kategori penerima, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Berikut pembagian lengkapnya:

Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap

Penerima di kategori ini akan mendapatkan bantuan hingga empat kali dalam setahun dengan total maksimal Rp3 juta.

Baca Juga :  Daftar 5 Bansos yang Cair September 2025, Simak Syarat dan Besarannya

Dana ini diharapkan membantu pemenuhan gizi ibu hamil serta mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.

Siswa SD: Rp225.000 per tahap

Bantuan ini diberikan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak sekolah dasar, seperti seragam, alat tulis, dan biaya penunjang lainnya.

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap

Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong siswa agar tidak putus sekolah serta membantu keluarga dalam menanggung biaya pendidikan lanjutan.

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Bantuan ini diberikan untuk mendukung siswa di tingkat menengah atas agar tetap bersekolah, mengingat biaya pendidikan di jenjang ini cenderung lebih tinggi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Dana tersebut ditujukan sebagai dukungan untuk kebutuhan dasar hidup, perawatan kesehatan, serta akses layanan sosial bagi kelompok rentan.

Baca Juga :  Panen Raya Blewah di Lamongan: Berkah Ramadan bagi Petani Lokal

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada korban pelanggaran HAM berat, dengan nominal bantuan yang lebih besar sebagai bagian dari pemulihan sosial ekonomi.

BPNT 2025 Tetap Disalurkan Senilai Rp200 Ribu Per Bulan

Selain PKH, masyarakat penerima manfaat juga akan memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan Kartu Sembako.

Nilai bantuannya tetap sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan, sesuai dengan periode penyaluran bansos nasional.

Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, tahu, tempe, serta sayuran di e-warong atau warung mitra resmi yang bekerja sama dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Tujuan dan Dampak Bantuan PKH dan BPNT

Baca Juga :  Cara Cek BPNT Desember 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos: Praktis, Cepat, dan Akurat

Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahap keempat ini tidak hanya berfungsi sebagai penopang ekonomi keluarga miskin, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengurangi risiko stunting melalui program gizi ibu dan anak.

Secara keseluruhan, besaran bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 tetap sama seperti tahap sebelumnya, dengan nilai mulai Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per kategori.

Sementara itu, BPNT terus disalurkan senilai Rp200.000 per bulan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat.

Kemensos mengimbau penerima manfaat agar selalu memeriksa informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan tidak mempercayai sumber tidak resmi yang berpotensi menimbulkan penipuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru