Rincian Lengkap Besaran Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025 dan BPNT: Cek Jumlah Uang yang Diterima Penerima Manfaat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 6 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan PKH tetap menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,

terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025

Nominal bantuan PKH tahap 4 disesuaikan dengan kategori penerima, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Berikut pembagian lengkapnya:

Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap

Penerima di kategori ini akan mendapatkan bantuan hingga empat kali dalam setahun dengan total maksimal Rp3 juta.

Baca Juga :  120 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diluncurkan: Mojokerto Pacu Ekonomi Kerakyatan dari Akar Rumput

Dana ini diharapkan membantu pemenuhan gizi ibu hamil serta mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.

Siswa SD: Rp225.000 per tahap

Bantuan ini diberikan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak sekolah dasar, seperti seragam, alat tulis, dan biaya penunjang lainnya.

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap

Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong siswa agar tidak putus sekolah serta membantu keluarga dalam menanggung biaya pendidikan lanjutan.

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Bantuan ini diberikan untuk mendukung siswa di tingkat menengah atas agar tetap bersekolah, mengingat biaya pendidikan di jenjang ini cenderung lebih tinggi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Dana tersebut ditujukan sebagai dukungan untuk kebutuhan dasar hidup, perawatan kesehatan, serta akses layanan sosial bagi kelompok rentan.

Baca Juga :  PKH Tahap 4 Mulai Dicairkan: Dana Bantuan Sudah Masuk ke Rekening KPM Pengguna KKS Bank Mandiri

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada korban pelanggaran HAM berat, dengan nominal bantuan yang lebih besar sebagai bagian dari pemulihan sosial ekonomi.

BPNT 2025 Tetap Disalurkan Senilai Rp200 Ribu Per Bulan

Selain PKH, masyarakat penerima manfaat juga akan memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan Kartu Sembako.

Nilai bantuannya tetap sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan, sesuai dengan periode penyaluran bansos nasional.

Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, tahu, tempe, serta sayuran di e-warong atau warung mitra resmi yang bekerja sama dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Tujuan dan Dampak Bantuan PKH dan BPNT

Baca Juga :  Jadwal Lengkap BPNT Cair November 2025: Mekanisme Penyaluran dan Daerah yang Mulai Mencairkan

Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahap keempat ini tidak hanya berfungsi sebagai penopang ekonomi keluarga miskin, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengurangi risiko stunting melalui program gizi ibu dan anak.

Secara keseluruhan, besaran bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 tetap sama seperti tahap sebelumnya, dengan nilai mulai Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per kategori.

Sementara itu, BPNT terus disalurkan senilai Rp200.000 per bulan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat.

Kemensos mengimbau penerima manfaat agar selalu memeriksa informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan tidak mempercayai sumber tidak resmi yang berpotensi menimbulkan penipuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru