Benarkah Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara.

Banyak ASN berharap bahwa kebijakan ini segera terealisasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mencantumkan ketentuan mengenai penyesuaian penghasilan ASN.

Namun, hingga pertengahan Oktober, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan kenaikan tersebut.

Walau tercantum dalam lampiran peraturan, hal ini tidak berarti bahwa kebijakan gaji baru langsung diberlakukan secara otomatis.

Kebijakan Tercantum dalam Perpres 79/2025

Dalam Perpres 79/2025 dijelaskan bahwa struktur gaji ASN akan mengalami penyesuaian berdasarkan golongan dan masa kerja.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kompensasi yang lebih layak serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bahwa pencantuman kebijakan tersebut di dalam peraturan presiden belum berarti berlaku secara langsung.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Sebelum diterapkan, pemerintah wajib melakukan kajian menyeluruh terkait kemampuan fiskal dan kesiapan anggaran negara.

“Pemerintah masih mengkaji dampak fiskalnya agar tidak mengganggu stabilitas APBN,” jelasnya. Proses ini melibatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masih Menunggu Kajian Fiskal dan Penyesuaian APBN

Salah satu alasan utama mengapa kebijakan ini belum diimplementasikan adalah karena pemerintah perlu memastikan alokasi anggaran tambahan untuk menanggung beban gaji baru di seluruh instansi pusat dan daerah.

Kementerian Keuangan masih menyiapkan simulasi fiskal dan analisis beban belanja pegawai untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan tanpa mengganggu program prioritas nasional lainnya.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa realisasi kenaikan gaji berpotensi dilakukan pada November 2025, namun belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hingga saat ini.

Baca Juga :  Dorong Revisi UU Merek, Kemenkumham Jatim Ingin Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lebih Adaptif

ASN Diminta Bersabar dan Menunggu Informasi Resmi

Pemerintah mengimbau para ASN untuk tidak mudah percaya terhadap isu atau kabar yang belum terverifikasi.

Sejumlah informasi yang beredar di media sosial kerap menyesatkan karena belum bersumber dari instansi resmi.

Seluruh kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan penyesuaian penghasilan ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden atau Kementerian Keuangan melalui kanal resmi pemerintah.

“ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas dan menunggu pengumuman valid, bukan berspekulasi,” ujar salah satu pejabat Kemenkeu.

Kenaikan Gaji Diharapkan Berdampak Positif

Jika kebijakan ini benar-benar terealisasi, kenaikan gaji PNS tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN serta menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

Baca Juga :  Kurva Penawaran Agregrat Menunjukkan Keseluruhan Barang / Jasa Yang Dihasilkan dan Ditawarkan Aktivitas Produksi Pada Tingkat Harga Tertentu

Kenaikan ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN dalam menjalankan pelayanan publik, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa kebijakan fiskal harus berjalan hati-hati agar defisit anggaran tetap terkendali dan pembangunan nasional dapat berjalan berkelanjutan.

Hingga kini, belum ada kepastian waktu pasti kenaikan gaji PNS.

Walau telah tercantum dalam Perpres 79/2025, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu hasil kajian fiskal dan kesiapan anggaran pemerintah.

Para ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan, BKN, dan Sekretariat Negara.

Dengan demikian, mereka dapat memperoleh kabar yang akurat dan terhindar dari hoaks yang beredar di media sosial.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Jombang Apresiasi Program Pelatihan Kerja Pemkab: Langkah Nyata Tekan Pengangguran
Hari Pangan Sedunia 2025: Petani Jombang Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Kesejahteraan Pangan
Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira
Pentingnya Mengecek Status Pencairan BPNT Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat Bantuan!
Tips Ampuh Menjaga Keamanan dan Validitas Data PIP 2025 Agar Bantuan Tetap Cair
Syarat Lengkap Mendapatkan KIP Kuliah 2025 di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Daftar Penerima dan Besaran Bantuan PKH Oktober 2025, Cek Siapa yang Dapat!
Diskopusmik Kediri Dorong Koperasi Merah Putih Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 20:07 WIB

DPRD Jombang Apresiasi Program Pelatihan Kerja Pemkab: Langkah Nyata Tekan Pengangguran

Wednesday, 15 October 2025 - 19:48 WIB

Hari Pangan Sedunia 2025: Petani Jombang Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Kesejahteraan Pangan

Wednesday, 15 October 2025 - 19:39 WIB

Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira

Wednesday, 15 October 2025 - 16:00 WIB

Benarkah Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

Wednesday, 15 October 2025 - 14:00 WIB

Pentingnya Mengecek Status Pencairan BPNT Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat Bantuan!

Berita Terbaru