Kriteria Penerima BSU 2025, Begini Syarat Lengkapnya Agar Bantuan Tepat Sasaran

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 26 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak secara ekonomi sebagai bentuk perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Program ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika harga dan kondisi industri yang terus berubah.

Bantuan Subsidi Upah diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utamanya adalah untuk membantu pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu agar dapat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok.

Selain itu, BSU juga menjadi bentuk apresiasi kepada para pekerja yang tetap aktif berkontribusi terhadap perekonomian di tengah situasi yang menantang.

Baca Juga :  Bondowoso Republik Kopi: Potensi Lahan dan Keistimewaan Kopi di Bawah Tegakan Hutan

Menurut ketentuan yang berlaku, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kriteria khusus.

Salah satu syarat utama yaitu penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional.

Ketentuan ini penting agar data penerima dapat diverifikasi secara akurat.

Selain itu, calon penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Status kepesertaan ini menjadi dasar validasi karena program BSU menyalurkan bantuan melalui data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memastikan penerima benar-benar pekerja formal yang tercatat.

Persyaratan lain yang perlu diperhatikan adalah batas pendapatan atau upah. Pekerja yang berhak menerima BSU harus memiliki gaji di bawah batas upah maksimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Dimulai Serentak di Tiga Kecamatan, Pemkab Jember Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tujuannya agar bantuan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah yang paling membutuhkan dukungan finansial tambahan.

Sementara itu, pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara otomatis tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keadilan penyaluran bantuan, mengingat ASN dan aparat negara telah memiliki jaminan penghasilan dari pemerintah.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bantuan serupa dari program lain. Hal ini dilakukan agar distribusi bantuan lebih merata dan tidak terjadi tumpang tindih antarprogram sosial yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Dorong Revisi UU Merek, Kemenkumham Jatim Ingin Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lebih Adaptif

Ketentuan dan mekanisme penyaluran BSU terus diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Melalui integrasi data dan sistem digital yang semakin baik, pemerintah berupaya menyalurkan subsidi upah secara transparan dan akuntabel.

Program BSU diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi tenaga kerja untuk memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga, terutama bagi pekerja sektor swasta yang terdampak perlambatan ekonomi global maupun penyesuaian upah di berbagai daerah.

Dengan penyaluran yang tepat sasaran, bantuan ini tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa SD hingga SMA
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp298.000, Simak Syarat dan Langkah Klaimnya
Simulasi Cicilan KUR BRI 2025, Begini Perkiraan Angsuran Tiap Plafon Pinjaman
Cara Mudah Klaim BLT Rp900 Ribu Melalui Situs Resmi Kemensos
Jalan Wahid Hasyim, Surga Kuliner Pagi di Kabupaten Sampang
BPR Bojonegoro Raih Pertumbuhan Aset Tertinggi di Jawa Timur, OJK Beri Apresiasi
Batik Sambiloto Bojonegoro: Dari Halaman Rumah Desa Sambiroto Menembus Pasar Dunia
Cuaca Ekstrem Sebabkan Produksi Ayam Turun, Harga Telur di Jombang Melonjak

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 16:00 WIB

Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa SD hingga SMA

Sunday, 26 October 2025 - 14:00 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp298.000, Simak Syarat dan Langkah Klaimnya

Sunday, 26 October 2025 - 12:00 WIB

Kriteria Penerima BSU 2025, Begini Syarat Lengkapnya Agar Bantuan Tepat Sasaran

Sunday, 26 October 2025 - 10:00 WIB

Simulasi Cicilan KUR BRI 2025, Begini Perkiraan Angsuran Tiap Plafon Pinjaman

Sunday, 26 October 2025 - 08:00 WIB

Cara Mudah Klaim BLT Rp900 Ribu Melalui Situs Resmi Kemensos

Berita Terbaru

Berita

Cara Mudah Klaim BLT Rp900 Ribu Melalui Situs Resmi Kemensos

Sunday, 26 Oct 2025 - 08:00 WIB