Kriteria Penerima BSU 2025, Begini Syarat Lengkapnya Agar Bantuan Tepat Sasaran

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 26 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak secara ekonomi sebagai bentuk perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Program ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika harga dan kondisi industri yang terus berubah.

Bantuan Subsidi Upah diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utamanya adalah untuk membantu pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu agar dapat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok.

Selain itu, BSU juga menjadi bentuk apresiasi kepada para pekerja yang tetap aktif berkontribusi terhadap perekonomian di tengah situasi yang menantang.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat dan DTSEN Jadi Strategi Baru Pemerintah Atasi Kemiskinan di 2025

Menurut ketentuan yang berlaku, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kriteria khusus.

Salah satu syarat utama yaitu penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional.

Ketentuan ini penting agar data penerima dapat diverifikasi secara akurat.

Selain itu, calon penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Status kepesertaan ini menjadi dasar validasi karena program BSU menyalurkan bantuan melalui data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memastikan penerima benar-benar pekerja formal yang tercatat.

Persyaratan lain yang perlu diperhatikan adalah batas pendapatan atau upah. Pekerja yang berhak menerima BSU harus memiliki gaji di bawah batas upah maksimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Program PKK Lamongan Dorong Peningkatan Gizi dan Ekonomi Keluarga Lewat Bantuan Ayam Petelur

Tujuannya agar bantuan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah yang paling membutuhkan dukungan finansial tambahan.

Sementara itu, pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara otomatis tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keadilan penyaluran bantuan, mengingat ASN dan aparat negara telah memiliki jaminan penghasilan dari pemerintah.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bantuan serupa dari program lain. Hal ini dilakukan agar distribusi bantuan lebih merata dan tidak terjadi tumpang tindih antarprogram sosial yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Ketentuan dan mekanisme penyaluran BSU terus diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Melalui integrasi data dan sistem digital yang semakin baik, pemerintah berupaya menyalurkan subsidi upah secara transparan dan akuntabel.

Program BSU diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi tenaga kerja untuk memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga, terutama bagi pekerja sektor swasta yang terdampak perlambatan ekonomi global maupun penyesuaian upah di berbagai daerah.

Dengan penyaluran yang tepat sasaran, bantuan ini tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru