Anak TK yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Kriterianya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMA, tetapi juga menyasar anak-anak usia dini yang duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Program ini dihadirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini tanpa terkendala masalah biaya.

Meski petunjuk teknis (juknis) resmi PIP 2025 untuk jenjang TK belum diterbitkan, pemerintah diperkirakan masih mengacu pada pedoman yang digunakan di tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, kriteria penerima bantuan tetap berfokus pada anak-anak dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan dukungan pendidikan.

1. Terdaftar di Lembaga Pendidikan Resmi

Anak-anak yang berhak mendapatkan bantuan PIP harus terdaftar secara aktif di lembaga pendidikan formal seperti TK atau PAUD yang sudah terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  DPRD Jombang Apresiasi Program Pelatihan Kerja Pemkab: Langkah Nyata Tekan Pengangguran

Data tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bantuan.

Sekolah yang belum tercatat di Dapodik biasanya belum bisa mengusulkan nama peserta didiknya untuk masuk dalam daftar calon penerima PIP.

Oleh karena itu, orang tua disarankan memastikan bahwa sekolah tempat anak mereka belajar telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan secara rutin memperbarui datanya dalam sistem Dapodik.

2. Berusia 5–6 Tahun Saat Pengusulan

Bantuan PIP untuk jenjang TK umumnya ditujukan bagi anak-anak yang berusia 5 hingga 6 tahun.

Usia tersebut dianggap sebagai masa ideal untuk mengikuti program pendidikan anak usia dini sebelum melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar.

Bagi anak yang belum mencapai usia lima tahun, biasanya akan diusulkan pada periode berikutnya.

3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu atau Rentan Miskin

Baca Juga :  Daftar Penerima dan Besaran Bantuan PKH Oktober 2025, Cek Siapa yang Dapat!

Salah satu syarat utama penerima PIP adalah berasal dari keluarga tidak mampu. Kriteria ini dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen pendukung, seperti:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif.

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat.

Kriteria ini bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh anak-anak yang membutuhkan dukungan ekonomi dalam menempuh pendidikan.

4. Anak dengan Kondisi Khusus Juga Bisa Diusulkan

Selain anak dari keluarga tidak mampu, pemerintah juga memberikan peluang bagi anak yatim/piatu, anak korban bencana, serta anak yang hidup dalam kondisi sosial khusus untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Pertimbangan khusus ini diberikan agar tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan hanya karena keadaan sosial atau musibah yang menimpa keluarganya.

Baca Juga :  Progres Koperasi Desa Jawa Timur Capai 94,7 Persen, Tapi Masih Dihadang Sejumlah Kendala

Usulan untuk kategori ini biasanya dilakukan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari desa, lembaga sosial, atau instansi terkait.

5. Peran Sekolah dan Orang Tua dalam Proses Pengusulan

Sekolah memiliki peran penting dalam proses pengajuan data calon penerima PIP.

Guru atau operator sekolah akan memverifikasi kelengkapan data peserta didik, kemudian mengusulkan melalui sistem Dapodik untuk dikirim ke Kemendikbudristek.

Sementara itu, orang tua juga diharapkan aktif memantau status anaknya, baik dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun mengecek langsung melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Dengan memahami kriteria ini, orang tua dapat memastikan anak mereka berpeluang mendapatkan bantuan PIP 2025, terutama bagi yang berada di jenjang pendidikan TK dan berasal dari keluarga kurang mampu.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku
Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman
Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember
Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet
Panduan Lengkap Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Ini Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra Desember 2025, Penerima Wajib Tahu

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 18:23 WIB

Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026

Monday, 22 December 2025 - 12:00 WIB

KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah

Monday, 22 December 2025 - 10:00 WIB

Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Monday, 22 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman

Sunday, 21 December 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember

Berita Terbaru