Panduan Lengkap Cara Melaporkan Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Melalui Aplikasi Cek Bansos 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Melalui aplikasi Cek Bansos 2025, masyarakat kini dapat ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak sesuai kriteria.

Fitur pelaporan ini disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam program bantuan.

Mengutip panduan dari situs Indonesia Baik milik Komunikasi Digital (Komdigi), berikut langkah-langkah lengkap yang dapat dilakukan untuk melaporkan penerima bansos yang tidak layak langsung melalui aplikasi resmi milik Kemensos.

1. Unduh dan Pasang Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Setelah aplikasi ditemukan, instal di perangkat dan pastikan koneksi internet stabil agar proses unduhan berjalan lancar.

Baca Juga :  Program Domba Kesejahteraan Bojonegoro 2025: Strategi Pemerintah Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Peternakan

Aplikasi ini merupakan platform resmi milik Kemensos, sehingga pengguna tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi selama mengikuti prosedur yang benar.

2. Daftarkan Akun Pengguna Baru

Setelah aplikasi terpasang, jalankan dan pilih menu “Daftar Akun”.

Isi data pribadi dengan lengkap, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor HP aktif, dan alamat email. Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas diri dengan mengunggah foto diri yang memegang KTP.

Langkah ini bertujuan memastikan pelapor adalah warga yang sah dan terverifikasi oleh sistem Kemensos.

3. Masuk ke Aplikasi dan Buka Menu “Sanggahan”

Apabila akun telah terverifikasi, masuklah ke aplikasi menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.

Di halaman utama, pilih menu “Sanggahan” untuk mengakses fitur pelaporan.

Klik “Tambah Sanggahan” untuk mulai membuat laporan terhadap penerima bansos yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga :  Kodim 0802/Ponorogo Genjot Serapan Gabah: Target 12.400 Ton GKP Dikejar Hingga Akhir April 2025

4. Cari Data Penerima Bansos Berdasarkan Lokasi

Aplikasi akan menampilkan daftar penerima bantuan sosial di wilayah yang dipilih. Pengguna diminta mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai lokasi tempat tinggal.

Setelah data dimasukkan, sistem akan memunculkan daftar penerima bansos aktif di daerah tersebut.

Langkah ini membantu masyarakat mengidentifikasi secara spesifik siapa saja penerima bantuan yang tercatat dalam database Kemensos.

5. Pilih Nama Penerima yang Tidak Layak

Setelah daftar muncul, cari nama penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Misalnya, seseorang yang memiliki kendaraan pribadi, rumah mewah, atau pendapatan di atas rata-rata.

Klik nama tersebut, lalu isi kolom keterangan dengan alasan sanggahan, seperti “Penerima sudah memiliki mobil dan tidak termasuk keluarga kurang mampu.”

6. Sertakan Bukti Pendukung

Agar laporan lebih valid, pelapor disarankan mengunggah foto atau dokumen pendukung, seperti gambar rumah, kendaraan, atau bukti lain yang menunjukkan ketidaksesuaian penerima dengan kriteria penerima bansos.

Baca Juga :  Total Bantuan Sosial 2025 Capai Rp110,7 Triliun, Kemensos Fokus Salurkan BLTS dan Program Perlindungan Ekonomi Rakyat

7. Kirim Laporan ke Sistem Kemensos

Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan “Saya telah memberikan sanggahan dengan benar dan jujur” sebagai bentuk tanggung jawab pelapor. Setelah itu, klik “Kirim Sanggahan”.

Laporan akan otomatis dikirim ke sistem Kemensos dan masuk dalam proses verifikasi oleh petugas terkait.

Transparansi Penyaluran Bansos

Kemensos menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui fitur pelaporan ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Setiap laporan akan diperiksa dan divalidasi sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Dengan adanya mekanisme pelaporan digital ini, masyarakat kini memiliki peran aktif dalam mengawasi distribusi bansos, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan keadilan sosial bagi penerima yang benar-benar berhak.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenal Jenis-jenis Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Obat
Hadapi Kemarau 2026! Kementan Gaspol Tanam Serentak di 38 Daerah Jawa Timur, Target LTT Melejit 2 Kali Lipat
Resmi Beroperasi! RPH Banjarsari Bojonegoro Dipastikan Sesuai Standar, Pelaku Usaha Diajak Pindah ke Sini
Dikebut! Pansus BUMD Jatim Target Rampung Akhir April, Laporan Penting Segera Diumumkan
Fantastis! Misi Dagang Jatim ke Kalteng Tembus Rp2 Triliun, Khofifah Bongkar Kunci Suksesnya
Mahasiswa Jatim “Warning” Negara! Soroti Dana Asing ke NGO, Minta Pengawasan Diperketat
Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 09:38 WIB

Mengenal Jenis-jenis Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Obat

Saturday, 25 April 2026 - 19:13 WIB

Hadapi Kemarau 2026! Kementan Gaspol Tanam Serentak di 38 Daerah Jawa Timur, Target LTT Melejit 2 Kali Lipat

Saturday, 25 April 2026 - 16:11 WIB

Resmi Beroperasi! RPH Banjarsari Bojonegoro Dipastikan Sesuai Standar, Pelaku Usaha Diajak Pindah ke Sini

Saturday, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Dikebut! Pansus BUMD Jatim Target Rampung Akhir April, Laporan Penting Segera Diumumkan

Saturday, 25 April 2026 - 12:05 WIB

Fantastis! Misi Dagang Jatim ke Kalteng Tembus Rp2 Triliun, Khofifah Bongkar Kunci Suksesnya

Berita Terbaru

Kenali jenis alkohol dalam produk kosmetik dan obat, mulai dari ethanol hingga cetyl alcohol, beserta fungsi, manfaat, dan cara memilihnya tepat.

Berita

Mengenal Jenis-jenis Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Obat

Monday, 27 Apr 2026 - 09:38 WIB