Panduan Lengkap Cara Melaporkan Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Melalui Aplikasi Cek Bansos 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Melalui aplikasi Cek Bansos 2025, masyarakat kini dapat ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak sesuai kriteria.

Fitur pelaporan ini disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam program bantuan.

Mengutip panduan dari situs Indonesia Baik milik Komunikasi Digital (Komdigi), berikut langkah-langkah lengkap yang dapat dilakukan untuk melaporkan penerima bansos yang tidak layak langsung melalui aplikasi resmi milik Kemensos.

1. Unduh dan Pasang Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Setelah aplikasi ditemukan, instal di perangkat dan pastikan koneksi internet stabil agar proses unduhan berjalan lancar.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Kuartal II di Madiun: Bukti Nyata Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Aplikasi ini merupakan platform resmi milik Kemensos, sehingga pengguna tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi selama mengikuti prosedur yang benar.

2. Daftarkan Akun Pengguna Baru

Setelah aplikasi terpasang, jalankan dan pilih menu “Daftar Akun”.

Isi data pribadi dengan lengkap, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor HP aktif, dan alamat email. Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas diri dengan mengunggah foto diri yang memegang KTP.

Langkah ini bertujuan memastikan pelapor adalah warga yang sah dan terverifikasi oleh sistem Kemensos.

3. Masuk ke Aplikasi dan Buka Menu “Sanggahan”

Apabila akun telah terverifikasi, masuklah ke aplikasi menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.

Di halaman utama, pilih menu “Sanggahan” untuk mengakses fitur pelaporan.

Klik “Tambah Sanggahan” untuk mulai membuat laporan terhadap penerima bansos yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga :  Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias

4. Cari Data Penerima Bansos Berdasarkan Lokasi

Aplikasi akan menampilkan daftar penerima bantuan sosial di wilayah yang dipilih. Pengguna diminta mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai lokasi tempat tinggal.

Setelah data dimasukkan, sistem akan memunculkan daftar penerima bansos aktif di daerah tersebut.

Langkah ini membantu masyarakat mengidentifikasi secara spesifik siapa saja penerima bantuan yang tercatat dalam database Kemensos.

5. Pilih Nama Penerima yang Tidak Layak

Setelah daftar muncul, cari nama penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Misalnya, seseorang yang memiliki kendaraan pribadi, rumah mewah, atau pendapatan di atas rata-rata.

Klik nama tersebut, lalu isi kolom keterangan dengan alasan sanggahan, seperti “Penerima sudah memiliki mobil dan tidak termasuk keluarga kurang mampu.”

6. Sertakan Bukti Pendukung

Agar laporan lebih valid, pelapor disarankan mengunggah foto atau dokumen pendukung, seperti gambar rumah, kendaraan, atau bukti lain yang menunjukkan ketidaksesuaian penerima dengan kriteria penerima bansos.

Baca Juga :  Cara Mudah Mengecek Penerima Bansos PKH September 2025 Lewat Website dan Aplikasi

7. Kirim Laporan ke Sistem Kemensos

Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan “Saya telah memberikan sanggahan dengan benar dan jujur” sebagai bentuk tanggung jawab pelapor. Setelah itu, klik “Kirim Sanggahan”.

Laporan akan otomatis dikirim ke sistem Kemensos dan masuk dalam proses verifikasi oleh petugas terkait.

Transparansi Penyaluran Bansos

Kemensos menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui fitur pelaporan ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Setiap laporan akan diperiksa dan divalidasi sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Dengan adanya mekanisme pelaporan digital ini, masyarakat kini memiliki peran aktif dalam mengawasi distribusi bansos, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan keadilan sosial bagi penerima yang benar-benar berhak.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Monday, 25 May 2026 - 11:47 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu

Berita Terbaru