Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Melalui Situs Resmi Kemensos

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos RI) dan ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, Kemensos menyediakan fitur pengecekan penerima PKH secara online melalui situs resmi.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial setempat.

Berikut panduan lengkap untuk melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2025 dengan cara yang mudah dan cepat.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Ketupat, Pedagang Musiman Serbu Pasar Anom Sumenep

Langkah 1: Akses Situs Resmi Cek Bansos

Pengecekan data penerima PKH dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa situs yang diakses adalah laman resmi milik pemerintah agar terhindar dari situs palsu atau penipuan.

Langkah 2: Pilih Data Wilayah Sesuai Domisili

Setelah masuk ke situs, pengguna akan menemukan kolom isian yang perlu diisi secara berurutan.

Langkah pertama yaitu memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan tempat penerima manfaat berdomisili.

Data wilayah ini sangat penting karena sistem akan memfilter penerima berdasarkan lokasi yang sesuai dengan data kependudukan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah 3: Masukkan Nama Sesuai KTP

Langkah berikutnya adalah memasukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Baca Juga :  BPS Jember Ajak Masyarakat Dukung Data Akurat untuk Perencanaan Pembangunan

Penulisan nama harus dilakukan dengan benar dan lengkap agar sistem dapat melakukan pencarian data secara akurat.

Kesalahan dalam pengetikan, seperti huruf kapital yang tidak sesuai atau nama yang tidak lengkap, dapat menyebabkan hasil pencarian tidak ditemukan.

Langkah 4: Isi Kode Verifikasi

Sebelum melakukan pencarian, pengguna wajib mengetikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna manusia, bukan sistem otomatis.

Jika kode tidak terlihat jelas, pengguna dapat menekan ikon refresh untuk menampilkan kode baru.

Langkah 5: Klik “Cari Data”

Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai penerima manfaat di wilayah tersebut, termasuk apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH aktif tahun 2025 atau tidak.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Produksi Bunga Potong di Kota Batu

Apabila nama tidak muncul dalam daftar, kemungkinan besar penerima belum terdaftar di sistem atau data masih dalam proses verifikasi oleh Kemensos dan pemerintah daerah.

Tips Tambahan dari Kemensos

Kemensos menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan secara berkala, terutama pada awal bulan atau setelah pengumuman tahap pencairan baru.

Selain itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui pendamping sosial, aparat desa, atau langsung ke dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Dengan memanfaatkan fitur pengecekan daring ini, masyarakat bisa lebih mudah memantau status bantuan tanpa biaya tambahan dan tanpa perlu menunggu informasi dari pihak ketiga.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Teguhkan Komitmen Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan, Perlindungan Jiwa dan Warisan Finansial untuk Keluarga Indonesia
Jawa Timur Raih Penghargaan Ekonomi Terpuji 2025, Bukti Sinergi Program Khofifah dan Pemerintah Pusat
5 Penyebab Utama Dana PIP Gagal Dicairkan pada 2025 Menurut Kemendikbudristek
Cara Lengkap Mengecek Nama Penerima Bansos Minggu Pertama November 2025 Melalui Situs Resmi Kemensos
Panduan Lengkap Cara Mengatasi Kendala Pencairan Bansos November 2025
Panduan Lengkap Cara Melaporkan Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Melalui Aplikasi Cek Bansos 2025
Situbondo Usulkan 72 Ribu Ton Pupuk Subsidi Tahun 2026 untuk 79 Ribu Petani

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 20:33 WIB

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Teguhkan Komitmen Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

Friday, 7 November 2025 - 19:43 WIB

Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan, Perlindungan Jiwa dan Warisan Finansial untuk Keluarga Indonesia

Friday, 7 November 2025 - 19:00 WIB

Jawa Timur Raih Penghargaan Ekonomi Terpuji 2025, Bukti Sinergi Program Khofifah dan Pemerintah Pusat

Friday, 7 November 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Melalui Situs Resmi Kemensos

Friday, 7 November 2025 - 14:00 WIB

5 Penyebab Utama Dana PIP Gagal Dicairkan pada 2025 Menurut Kemendikbudristek

Berita Terbaru