UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 bagi masyarakat penerima manfaat.
Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Seiring dengan penyaluran tahap terakhir di tahun 2025 ini, banyak masyarakat yang mulai bertanya-tanya apakah Bansos PKH Tahap 4 sudah cair.
Kini, proses pengecekan status bantuan bisa dilakukan dengan sangat mudah tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.
Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, masyarakat sudah bisa mengetahui apakah namanya tercantum sebagai penerima bantuan.
Mengapa Harus Melakukan Cek Bansos PKH Tahap 4
Melakukan cek Bansos PKH Tahap 4 sangat penting untuk memastikan bahwa Anda tidak melewatkan hak bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama bagi mereka yang memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sistem dari Kemensos akan melakukan validasi data penerima bantuan secara otomatis. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, masyarakat dapat memastikan bahwa datanya masih aktif dan terdaftar di sistem.
Apabila merasa berhak tetapi belum terdaftar, masyarakat dapat melapor melalui fitur “Usul” dan “Sanggah” yang tersedia di aplikasi resmi Cek Bansos.
Fitur “Usul” berfungsi untuk mengajukan diri atau anggota keluarga lain yang dianggap layak menerima bantuan, sementara fitur “Sanggah” digunakan untuk memberikan masukan apabila ada penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.
Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menjaga agar penyaluran bantuan sosial tetap transparan dan tepat sasaran.
Cara Cek Bansos PKH Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama untuk mengecek status penerimaan Bansos PKH adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduan langkah-langkahnya:
Buka peramban di ponsel atau komputer Anda.
Kunjungi situs resmi Kemensos.
Pilih wilayah sesuai domisili pada e-KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.
Ketik kode captcha yang muncul sebagai bentuk verifikasi keamanan.
Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.
Jika nama Anda tercantum, maka artinya Anda terdaftar sebagai penerima manfaat pada PKH Tahap 4.
Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi Resmi
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Panduannya sebagai berikut:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari toko aplikasi ponsel Anda.
Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan unggah swafoto (selfie) dengan KTP untuk verifikasi.
Masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
Pilih menu “Cek Bansos” dan isi data wilayah administratif sesuai e-KTP.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Dengan dua metode tersebut, masyarakat bisa memantau pencairan Bansos PKH Tahap 4 secara cepat, mudah, dan aman.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan situs dan aplikasi resmi milik Kemensos untuk menghindari penipuan atau kebocoran data pribadi.
Melalui sistem digital ini, Kemensos berharap penyaluran Bansos PKH semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran — sekaligus membantu jutaan keluarga penerima manfaat mendapatkan haknya secara tepat waktu.***











