Cara Daftar Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Jadwal, dan Prosedur Lengkap

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menghadirkan program pemutihan tunggakan iuran untuk tahun 2025.

Program ini menjadi kabar baik bagi peserta yang selama ini mengalami kendala ekonomi dan tidak mampu melunasi iuran secara rutin.

Dengan kebijakan ini, peserta berkesempatan mengaktifkan kembali status kepesertaannya tanpa dikenai denda administrasi, sehingga akses terhadap layanan kesehatan bisa kembali berjalan normal.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional (JKN) agar semua lapisan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi peserta mandiri (PBPU dan BP) yang menunggak iuran, namun saat ini telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh penghapusan tunggakan hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun terakhir, asalkan status kepesertaan PBI telah aktif dan diverifikasi dalam sistem BPJS.

Baca Juga :  Program ATM Beras Diluncurkan di Kediri: Inovasi Bantuan Sosial untuk Kurangi Kemiskinan Ekstrem

Kebijakan ini dimaksudkan agar peserta tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena keterlambatan membayar iuran.

Pemerintah juga berharap langkah ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan BPJS 2025

Untuk bisa memanfaatkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Peserta Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis berhak atas penghapusan tunggakan sebelumnya, karena iuran bulan berikutnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Diperuntukkan bagi Warga Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu sesuai dengan data resmi pemerintah.

Peserta PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa mengikuti program ini setelah datanya diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga :  Lebaran di Sumenep: Berkah bagi Pedagang Kuliner yang Raup Untung Besar

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Basis data DTSEN digunakan sebagai acuan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka sisa di luar periode tersebut tetap harus dibayar.

Jadwal Pelaksanaan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan dijadwalkan berlangsung mulai November 2025. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun guna mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Melalui alokasi dana tersebut, diharapkan semakin banyak peserta yang dapat memanfaatkan program pemutihan dan kembali aktif dalam sistem JKN.

Baca Juga :  Pasar Murah di Kabupaten Madiun, Strategi Pemkab Kendalikan Harga dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Cara Mengecek dan Mendaftar Program Pemutihan

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki.

Proses pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara, salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

Pilih menu “Info Iuran” pada halaman utama aplikasi.

Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai jumlah tunggakan dan status kepesertaan Anda.

Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta dapat langsung menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau layanan digital resmi untuk mengikuti program pemutihan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat kembali aktif dalam program BPJS Kesehatan dan memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru