BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Nataru, Peserta Bisa Berobat di Luar Domisili

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang sedang melakukan perjalanan mudik atau berlibur, termasuk ketika berada di luar domisili fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi peserta JKN selama periode libur panjang.

Menurutnya, mobilitas masyarakat yang meningkat saat Nataru tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Ia menyampaikan bahwa peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan lain.

Baca Juga :  Pasar Sukodono Jadi Contoh Nasional, Bambang Haryo Apresiasi Pasar Berstandar SNI di Sidoarjo

Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu batas maksimal kunjungan sebanyak tiga kali dalam satu bulan untuk layanan di luar domisili.

Ketentuan ini diberlakukan agar pelayanan tetap berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi Program JKN.

Hernina juga menegaskan bahwa aturan domisili dan rujukan tidak berlaku dalam kondisi kegawatdaruratan.

Dalam situasi darurat medis, peserta JKN dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa harus memperhatikan lokasi FKTP terdaftar.

Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat.

Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, pelayanan lanjutan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.

Penyesuaian tersebut mencakup mekanisme rujukan serta pengaturan pelayanan lanjutan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Update Rincian Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk Peserta Mandiri: Lengkap dan Terbaru

Untuk mengantisipasi kendala selama masa libur Nataru, BPJS Kesehatan mengimbau peserta agar memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif sebelum bepergian.

Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Sebagai solusi bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program New Rencana Iuran Bertahap atau REHAB 2.0.

Program ini dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh peserta JKN. Salah satu peserta, Dwi Ariani, mengaku terbantu dengan kebijakan pelayanan di luar domisili.

Baca Juga :  Edukasi Petani Tembakau di Lumajang Tingkatkan Produksi dan Inovasi Organik

Ia menjelaskan bahwa saat berobat di luar wilayah FKTP terdaftar, proses pelayanan tetap berjalan lancar hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, kemudahan tersebut sangat membantu, terutama saat berada di luar kota selama libur Nataru.

Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN dapat menjalani libur Natal dan Tahun Baru dengan lebih tenang.

Akses layanan kesehatan yang tetap terjamin diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, kapan pun dan di mana pun mereka berada.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru