Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 17 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan kebijakan baru di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

PMK tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sebagai landasan hukum transformasi sistem administrasi pajak nasional.

Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan, Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diluncurkan secara resmi pada akhir Desember 2024.

Sistem ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.

Melalui Coretax, pemerintah berupaya menghadirkan sistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi, transparan, serta efisien bagi seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Produksi Bunga Potong di Kota Batu

Sebelum implementasi Coretax, pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan melalui berbagai aplikasi yang berdiri sendiri.

Wajib Pajak harus mengakses DJP Online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menggunakan e-Bupot PPh Pasal 21 untuk pembuatan bukti potong pegawai,

serta memanfaatkan e-Bupot Unifikasi untuk PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 15.

Di sisi lain, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-Faktur desktop yang terpisah.

Kondisi tersebut dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan kompleksitas administrasi.

Melalui penerapan Coretax, seluruh layanan perpajakan tersebut disatukan dalam satu portal terpadu.

Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara digital tanpa harus berpindah antar aplikasi.

Baca Juga :  Koperasi Desa Jadi Prioritas: Strategi Pemkab Lamongan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Menjelang pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025, terdapat sejumlah langkah penting yang wajib dipersiapkan oleh seluruh Wajib Pajak terdaftar.

Salah satu langkah utama adalah melakukan aktivasi akun Coretax.

Aktivasi ini menjadi syarat mutlak karena Coretax akan berfungsi sebagai gerbang utama seluruh layanan perpajakan ke depan.

Tanpa akun aktif, Wajib Pajak tidak dapat mengakses fitur-fitur layanan yang tersedia dalam sistem baru tersebut.

Selain aktivasi akun, Wajib Pajak juga diwajibkan mengajukan permintaan kode otorisasi DJP atau tanda tangan elektronik.

Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi resmi dalam setiap transaksi dan pelaporan perpajakan yang dilakukan secara digital.

Baca Juga :  Gibran dan Khofifah Panen Raya Kopi di Bondowoso: Dorong Ekspor Lewat Kopi Nusantara Berkualitas

Dengan adanya tanda tangan elektronik, proses administrasi pajak menjadi lebih aman dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pemerintah berharap penerapan Coretax dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan pajak.

Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, DJP dapat melakukan analisis dan pengelolaan pajak secara lebih efektif.

Di sisi lain, Wajib Pajak diharapkan memperoleh kemudahan, kepastian, dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di era digital.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Monday, 25 May 2026 - 11:47 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu

Berita Terbaru