Jadwal WFA ASN Libur Nataru 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Ketentuan dan Kewajiban yang Perlu Diperhatikan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 19 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi Aparatur Sipil Negara pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengatur mobilitas pegawai di akhir tahun.

Melalui ketentuan resmi, pelaksanaan WFA bagi ASN dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan meskipun tidak hadir secara fisik di kantor.

Sistem kerja fleksibel ini memungkinkan pegawai melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Digitalisasi Promosi Wisata: Sidoarjo Bersiap Jadi Destinasi Unggulan Nasional

Penerapan WFA ASN pada periode libur Nataru bertujuan untuk menjaga kesinambungan layanan publik di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan risiko gangguan pelayanan akibat tingginya mobilitas pegawai dan masyarakat menjelang akhir tahun.

Dalam pelaksanaannya, setiap ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas dan target kerja yang telah ditetapkan.

Pegawai diminta memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai standar operasional yang berlaku.

Koordinasi antarunit kerja juga harus tetap berjalan dengan baik, meskipun dilakukan secara daring atau jarak jauh.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaksanaan WFA bukan berarti ASN terbebas dari pengawasan.

Baca Juga :  Baznas Bondowoso Dorong Ekonomi Desa Berbasis Gotong Royong  dengan Menyalurkan 55 Ekor Domba

Atasan langsung di masing-masing instansi tetap memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, setiap ASN perlu memperhatikan arahan pimpinan serta kebijakan internal instansi tempat bertugas.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan tetap siaga selama jam kerja.

Respons terhadap kebutuhan layanan masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta pelaporan kinerja tetap harus dilakukan secara aktif.

Pemanfaatan aplikasi kerja, sistem informasi pemerintahan, dan media komunikasi resmi menjadi kunci utama agar pelaksanaan WFA berjalan efektif.

Pemerintah berharap kebijakan WFA ASN Libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini dapat menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.

Baca Juga :  Bank Indonesia dan Pemprov Jatim Fokus Garap Potensi Strategis Daerah untuk Mendorong Investasi Banyuwangi

Dengan pengaturan yang tepat, sistem kerja ini dinilai mampu menjaga produktivitas aparatur sekaligus memberikan ruang adaptasi terhadap kondisi sosial dan mobilitas di akhir tahun.

Bagi ASN, penting untuk mempersiapkan sarana pendukung seperti jaringan internet, perangkat kerja, serta akses ke sistem internal instansi sebelum pelaksanaan WFA dimulai.

Persiapan tersebut akan membantu menghindari kendala teknis yang berpotensi mengganggu penyelesaian tugas.

Secara keseluruhan, kebijakan WFA ASN pada 29–31 Desember 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Dengan disiplin, komunikasi yang baik, dan kepatuhan terhadap arahan pimpinan, pelaksanaan WFA diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi ASN maupun masyarakat luas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kriteria Warga yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial, Ini Penjelasan Lengkapnya
Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya
Mengenal Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025, Panduan Memilih Pembiayaan Sesuai Skala Usaha
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BNI 2025, Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha
Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar
Syarat Lengkap Mengajukan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP, Siswa Tetap Berpeluang Menerima
Syarat Lengkap Daftar Bansos Mandiri Terbaru, Ini Ketentuan Resmi yang Wajib Dipenuhi
Update Bantuan Sosial DKI Jakarta: Rincian Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Desember 2025

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 14:00 WIB

Kriteria Warga yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial, Ini Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 20 December 2025 - 12:00 WIB

Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya

Saturday, 20 December 2025 - 10:00 WIB

Mengenal Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025, Panduan Memilih Pembiayaan Sesuai Skala Usaha

Saturday, 20 December 2025 - 08:05 WIB

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BNI 2025, Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

Friday, 19 December 2025 - 16:00 WIB

Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar

Berita Terbaru