UMKMJATIM.COM – Dalam dunia keuangan syariah, terdapat berbagai jenis akad yang digunakan untuk mendukung kebutuhan modal usaha tanpa melanggar prinsip Islam.
Salah satu akad yang sering diterapkan adalah ijarah, yang berbasis pada sistem sewa atau leasing.
Akad ini menjadi pilihan yang menarik bagi pengusaha yang memerlukan aset tertentu untuk menjalankan bisnis mereka tanpa harus membelinya secara langsung.
Melalui skema ini, lembaga keuangan syariah berperan sebagai pemilik aset yang kemudian disewakan kepada pengusaha.
Pengusaha yang memanfaatkan pembiayaan ini hanya perlu membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa sewa berakhir,
terdapat opsi bagi pengusaha untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Mekanisme Pembiayaan Ijarah
Dalam sistem ijarah, pengusaha yang membutuhkan aset tertentu, seperti mesin, kendaraan, atau peralatan bisnis lainnya, dapat mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan syariah.
Setelah melalui proses persetujuan, lembaga keuangan akan membeli aset yang diperlukan dan menyewakannya kepada pengusaha untuk jangka waktu yang telah disepakati.
Selama masa sewa, pengusaha berkewajiban untuk membayar biaya sewa dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan.
Pembayaran ini dapat dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan awal. Biaya sewa yang dibayarkan bukan termasuk bunga, melainkan sebagai imbalan atas penggunaan aset tersebut.
Di akhir periode sewa, pengusaha diberikan pilihan untuk membeli aset yang telah digunakan dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, sistem ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam mengelola keuangan mereka,
karena mereka dapat memiliki aset tersebut setelah masa sewa berakhir atau memilih untuk tidak melanjutkan kepemilikan.
Keunggulan Pembiayaan Ijarah
Skema ijarah menawarkan berbagai keuntungan bagi pengusaha yang mencari solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu keunggulan utamanya adalah kemudahan dalam memperoleh aset tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal.
Hal ini sangat membantu bagi pelaku usaha yang sedang berkembang dan belum memiliki dana yang cukup untuk membeli aset secara langsung.
Selain itu, skema ini tidak melibatkan unsur riba, karena pembayaran yang dilakukan bukan berbentuk bunga, melainkan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya sistem yang lebih transparan, pengusaha tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan atau perubahan suku bunga yang sering kali terjadi dalam sistem pembiayaan konvensional.
Keunggulan lainnya adalah fleksibilitas dalam kepemilikan aset.
Pengusaha memiliki kesempatan untuk mencoba penggunaan suatu aset sebelum memutuskan untuk membelinya.
Jika di akhir masa sewa mereka merasa aset tersebut memberikan manfaat yang besar, mereka dapat memilih untuk membelinya dengan harga yang telah disepakati sejak awal.
Selain itu, model pembiayaan ini juga mengurangi beban risiko finansial.
Jika pengusaha tidak ingin melanjutkan kepemilikan aset, mereka cukup menyelesaikan masa sewa tanpa harus menanggung biaya tambahan.
Hal ini berbeda dengan sistem pinjaman konvensional yang mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar cicilan meskipun mereka sudah tidak membutuhkan aset tersebut.
Perbedaan Ijarah dengan Skema Pembiayaan Lainnya
Jika dibandingkan dengan jenis pembiayaan syariah lainnya, ijarah memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Dalam akad murabahah, misalnya, lembaga keuangan membeli barang dan menjualnya kembali kepada pengusaha dengan harga yang telah disepakati.
Sementara dalam ijarah, aset hanya disewakan dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus langsung dimiliki oleh pengusaha.
Sedangkan dalam skema musyarakah, baik pengusaha maupun lembaga keuangan berinvestasi bersama dan berbagi keuntungan serta risiko.
Dalam ijarah, lembaga keuangan tetap menjadi pemilik aset hingga pengusaha memutuskan untuk membelinya.
Dibandingkan dengan sistem leasing konvensional, ijarah lebih sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung unsur bunga atau riba.
Selain itu, kesepakatan harga dan biaya sewa dilakukan dengan transparan sejak awal, sehingga tidak ada ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
Pinjaman berbasis ijarah memberikan solusi pembiayaan yang lebih fleksibel, transparan, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Dengan sistem ini, pengusaha dapat memperoleh aset yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis mereka tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal.
Sistem sewa yang diterapkan dalam skema ini memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk menggunakan aset tanpa harus langsung memilikinya.
Selain itu, adanya pilihan untuk membeli aset di akhir masa sewa membuat pembiayaan ini lebih fleksibel dibandingkan dengan skema lainnya.
Bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai syariah, ijarah menjadi pilihan yang tepat.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendapatkan aset, tetapi juga memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan penuh keberkahan dan jauh dari praktik riba.***