Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker),

telah menerima surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Surat edaran ini kemudian diteruskan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Bondowoso sebagai bentuk pengawasan agar seluruh pekerja memperoleh haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada lebih dari 100 perusahaan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memahami dan menjalankan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut penyampaian surat edaran ini telah dilakukan sejak hari sebelumnya dan masih terus berlangsung hingga hari ini di sejumlah perusahaan di Bondowoso.

Baca Juga :  Ketersediaan LPG 3 Kg di Bondowoso Aman hingga Idul Fitri, Warga Diminta Tidak Panic Buying

Mengenai mekanisme pembayaran THR, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Perhitungan ini dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bulan kerja dengan satu kali gaji, kemudian dibagi 12 bulan.

Dengan demikian, seorang pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan, misalnya, akan mendapatkan THR sebesar tiga per dua belas dari gaji yang seharusnya diterima dalam satu bulan penuh.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, DPMPTSP Naker Bondowoso setiap tahunnya membuka Posko Pengaduan THR.

Baca Juga :  Strategi Tekan Angka Kemiskinan di Madura Melalui Optimalisasi Potensi Lokal

Posko ini bertujuan untuk menerima keluhan dan laporan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SE Menteri dan SE Gubernur, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, jika terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan masalah tersebut kepada Posko Pengaduan.

Selain itu, DPMPTSP Naker juga mengimbau seluruh perusahaan di Bondowoso agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan

Dengan adanya kepatuhan dari pihak perusahaan, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Lebih lanjut, Pemkab Bondowoso juga mengharapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, tidak hanya pekerja yang mendapatkan manfaat, tetapi juga perusahaan yang akan semakin dipercaya oleh karyawannya.

Kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Melalui berbagai upaya ini, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin, terutama menjelang perayaan besar seperti Idul Fitri.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru