Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker),

telah menerima surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Surat edaran ini kemudian diteruskan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Bondowoso sebagai bentuk pengawasan agar seluruh pekerja memperoleh haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada lebih dari 100 perusahaan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memahami dan menjalankan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut penyampaian surat edaran ini telah dilakukan sejak hari sebelumnya dan masih terus berlangsung hingga hari ini di sejumlah perusahaan di Bondowoso.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan

Mengenai mekanisme pembayaran THR, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Perhitungan ini dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bulan kerja dengan satu kali gaji, kemudian dibagi 12 bulan.

Dengan demikian, seorang pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan, misalnya, akan mendapatkan THR sebesar tiga per dua belas dari gaji yang seharusnya diterima dalam satu bulan penuh.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, DPMPTSP Naker Bondowoso setiap tahunnya membuka Posko Pengaduan THR.

Baca Juga :  Jatim Bejo: Dorongan UMKM untuk Berkontribusi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Posko ini bertujuan untuk menerima keluhan dan laporan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SE Menteri dan SE Gubernur, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, jika terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan masalah tersebut kepada Posko Pengaduan.

Selain itu, DPMPTSP Naker juga mengimbau seluruh perusahaan di Bondowoso agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :  Lazisa Sabilillah Sampang Salurkan Zakat Fitrah kepada 1.429 Mustahiq

Dengan adanya kepatuhan dari pihak perusahaan, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Lebih lanjut, Pemkab Bondowoso juga mengharapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, tidak hanya pekerja yang mendapatkan manfaat, tetapi juga perusahaan yang akan semakin dipercaya oleh karyawannya.

Kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Melalui berbagai upaya ini, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin, terutama menjelang perayaan besar seperti Idul Fitri.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Profesional Organizer: Solusi Bisnis Modern untuk Rumah, Kantor, dan Kehidupan yang Lebih Tertata
Sewa Hewan Peliharaan: Peluang Bisnis Unik untuk Menyebarkan Kebahagiaan dan Redakan Stres
Infrastruktur Diperkuat, Lamongan Siap Jadi Magnet Investasi Baru di Jawa Timur
Sukses Beternak Ayam Petelur dari Pekarangan Rumah, Kepala Desa Ini Hasilkan 500 Kg Telur Per Hari
Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5 Persen di Awal 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Lain
Digitalisasi Promosi Wisata: Sidoarjo Bersiap Jadi Destinasi Unggulan Nasional
Lamongan Catat Surplus APBD 2024, Bupati Yuhronur Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas
Ruang Emosi: Inovasi Bisnis untuk Menyalurkan Stres dan Emosi Negatif Secara Aman

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 09:00 WIB

Profesional Organizer: Solusi Bisnis Modern untuk Rumah, Kantor, dan Kehidupan yang Lebih Tertata

Friday, 9 May 2025 - 08:38 WIB

Sewa Hewan Peliharaan: Peluang Bisnis Unik untuk Menyebarkan Kebahagiaan dan Redakan Stres

Thursday, 8 May 2025 - 20:30 WIB

Infrastruktur Diperkuat, Lamongan Siap Jadi Magnet Investasi Baru di Jawa Timur

Thursday, 8 May 2025 - 20:00 WIB

Sukses Beternak Ayam Petelur dari Pekarangan Rumah, Kepala Desa Ini Hasilkan 500 Kg Telur Per Hari

Thursday, 8 May 2025 - 19:30 WIB

Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5 Persen di Awal 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Lain

Berita Terbaru