Disnaker Sumenep Masih Tunggu Juknis Resmi Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.

Meskipun langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan dianggap sebagai peluang emas bagi pencari kerja usia produktif, pelaksanaannya di tingkat daerah belum bisa dilakukan secara teknis karena masih menunggu petunjuk resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 lalu.

Namun hingga saat ini, menurutnya, surat resmi dari pemerintah provinsi belum diterima oleh pihaknya secara administratif.

Baca Juga :  18 Desa di Sampang Terima Bantuan Rp 10,15 Miliar dari Pemprov Jatim untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Ia menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai kebijakan tersebut sudah tersebar luas, tanpa adanya petunjuk teknis (juknis) yang resmi,

pihaknya belum dapat melakukan langkah konkret atau menyusun skema pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Heru dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).

Menurut Heru, juknis dari Pemerintah Provinsi sangat penting sebagai landasan hukum dan operasional bagi seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk dapat menerapkan kebijakan penghapusan batas usia kerja secara tepat.

Ia menambahkan, ketika juknis resmi sudah diterbitkan dan dikirimkan ke daerah,

maka pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah teknis dan menggelar rapat koordinasi guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai sasaran.

Ia juga menekankan bahwa karena SE ini berasal dari Gubernur, maka seluruh daerah wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tertuang dalam surat tersebut, termasuk menjalankan teknis pelaksanaannya berdasarkan panduan resmi yang nantinya akan diterbitkan.

Baca Juga :  Harga Cabai di Sumenep Berangsur Turun Seiring Meningkatnya Pasokan

Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja ini dimaksudkan untuk menciptakan dunia kerja yang jauh lebih inklusif.

Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah mendorong sektor usaha dan industri untuk membuka peluang kerja tanpa mempertimbangkan usia sebagai batasan utama.

Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi diskriminasi terhadap pencari kerja berusia di atas 30 tahun yang masih aktif dan memiliki kompetensi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini secara menyeluruh di Jawa Timur, peluang kerja diharapkan menjadi lebih merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tersingkir karena faktor usia.

Namun, agar tujuan ini tercapai, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku industri, serta kesiapan regulasi dan pelaksanaan teknis yang jelas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru