UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal.
Usaha tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitasi gratis untuk proses sertifikasi halal serta pendaftaran merek dagang.
Program ini diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan usaha para pelaku IKM sekaligus mendorong mereka bersaing di pasar yang lebih luas.
Pelaksana Tugas Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat halal dan kepemilikan merek dagang resmi bukan hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.
Ia menyampaikan bahwa arahan ini juga sejalan dengan instruksi Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, yang ingin melihat para pelaku usaha mikro dan kecil di Tuban berkembang lebih profesional dan mampu naik kelas.
Menurut Rohman, produk yang memiliki sertifikat halal cenderung lebih mudah diterima oleh konsumen karena memberikan jaminan kehalalan serta keamanan dalam konsumsi.
Sementara itu, pendaftaran merek menjadi penting dalam menjaga orisinalitas dan identitas produk agar tidak mudah ditiru pihak lain.
Ia pun menegaskan bahwa pelaku IKM Tuban diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal karena akan memberikan banyak keuntungan dalam jangka panjang.
Program sertifikasi halal juga pendaftaran merek yang diluncurkan oleh Disnakerin ini sifatnya gratis, tetapi dibatasi oleh kuota tertentu.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang berminat mengikuti program fasilitasi ini perlu segera melakukan pendaftaran.
Sejumlah syarat pun harus dipenuhi oleh calon peserta, termasuk di antaranya berdomisili di wilayah Kabupaten Tuban (dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili),
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyertakan sampel produk, serta mencantumkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
Untuk pelaku IKM yang ingin mengikuti sertifikasi halal, diwajibkan memiliki izin edar produk (PIRT).
Sedangkan bagi yang mendaftarkan merek produk, diperlukan logo resmi dari produk yang akan didaftarkan.
Semua proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pihak Disnakerin.
Pendaftaran untuk fasilitasi sertifikasi halal dapat diakses melalui laman: https://s.id/FASILITASI_HALAL_IKM_TUBAN_2025, sementara layanan pendaftaran merek tersedia di: https://s.id/FASILITASI_MEREK_IKM_TUBAN_2025.
Bagi yang membutuhkan informasi tambahan, telah disediakan narahubung yang bisa dihubungi langsung oleh pelaku usaha.
Melalui program ini, Disnakerin berharap agar para pelaku IKM di Tuban dapat memperkuat kapasitas usahanya dan meningkatkan profesionalisme dalam mengelola bisnis.
Tidak hanya itu, langkah ini juga dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama yang berbasis industri kreatif dan sektor UMKM.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pelaku IKM diharapkan mampu memperluas jangkauan pasarnya, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional, bahkan internasional.
Upaya konkret seperti ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di tengah dinamika pasar saat ini.***