Pentingnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi Legalitas dan Keberlanjutan UMKM

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan sebuah usaha, legalitas menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Izin ini merupakan bentuk persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas usahanya di lokasi tertentu secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.

SITU diterbitkan oleh pemerintah daerah, biasanya melalui kantor kecamatan atau dinas terkait di kabupaten/kota setempat.

Tujuan utama dari penerbitan SITU adalah untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih oleh pelaku usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Peluang Usaha dari Hobi Lewat Jasa Penyewaan Barang: Modal Minim, Potensi Maksimal

Artinya, pelaku usaha hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnisnya di area yang memang telah diperuntukkan untuk kegiatan komersial atau industri, bukan di wilayah pemukiman murni atau kawasan terlarang lainnya.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, keberadaan SITU juga menjadi alat kendali agar operasional usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Misalnya, usaha yang bergerak di bidang pengolahan makanan atau produksi barang dengan suara mesin besar bisa berpotensi mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan warga.

Dengan adanya SITU, hal-hal seperti ini dapat diantisipasi sejak awal karena akan ada kajian dan evaluasi lokasi sebelum izin dikeluarkan.

Memiliki SITU juga membuka banyak akses dan peluang bagi pelaku UMKM. Misalnya, untuk dapat mengajukan bantuan modal usaha dari pemerintah,

Baca Juga :  Automasi untuk UMKM: Kunci Efisiensi dan Daya Saing di Era Digital

mengikuti pelatihan pengembangan usaha, atau bahkan menjalin kemitraan dengan lembaga swasta, legalitas lokasi usaha menjadi salah satu persyaratan utama.

Tanpa SITU, pelaku usaha bisa dianggap ilegal, yang tentu akan menyulitkan dalam pengembangan bisnis ke arah yang lebih profesional.

Proses pengurusan SITU sendiri relatif mudah dan tidak memerlukan biaya besar.

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi identitas diri, surat keterangan domisili usaha, rencana kegiatan usaha, serta surat persetujuan tetangga jika lokasi usaha berada di lingkungan pemukiman.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke kelurahan atau kecamatan sesuai domisili usaha.

Dalam beberapa wilayah, proses ini juga bisa dilakukan secara online melalui layanan perizinan terpadu.

Baca Juga :  Budaya Nongkrong di Kedai Kopi Jadi Tren Gaya Hidup Gen Z dan Milenial Tingkatkan Gairah Bisnis Industri Kopi di Kota Blitar

Dengan segala manfaat dan kemudahan yang ditawarkan, penting bagi UMKM untuk segera mengurus SITU agar kegiatan usahanya dapat berjalan lancar dan sesuai hukum.

Selain mendukung keberlanjutan usaha dalam jangka panjang, SITU juga memperkuat citra usaha di mata konsumen dan mitra bisnis sebagai entitas yang profesional dan bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bukan sekadar dokumen administratif,

tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan wujud komitmen pelaku usaha terhadap ketertiban, kenyamanan lingkungan, serta pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun
Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang
Tren Batu Akik Kembali Menguat: Hobi Kolektor Bangkit dan Jadi Budaya Baru
Kegiatan Pelatihan Kecantikan Lamongan Diharapkan Jadi Program Rutin untuk Dongkrak Profesionalisme
Cara Praktis Cek Saldo BRI Lewat WhatsApp Sabrina Tanpa Ribet

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Wednesday, 26 November 2025 - 16:00 WIB

Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 November 2025 - 08:06 WIB

Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun

Monday, 24 November 2025 - 19:00 WIB

Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang

Berita Terbaru