Mengapa UMKM Wajib Mengurus IMB Sebelum Membangun Tempat Usaha

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin membangun atau merenovasi tempat usaha, kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi hal yang sangat penting.

IMB merupakan dokumen legal yang membuktikan bahwa pembangunan suatu bangunan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di wilayah setempat.

Pentingnya memiliki IMB bukan hanya sebatas soal legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan dan ketertiban dalam pembangunan.

Dengan adanya IMB, artinya bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan teknis, keamanan, serta tata ruang yang berlaku.

Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran terhadap rencana tata kota atau potensi bahaya akibat konstruksi yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Mahasiswa UB Kembangkan Inovasi Sambal Cumi untuk Dorong UMKM Pesisir Pasuruan

Pelaku UMKM sering kali berfokus pada modal usaha dan strategi pemasaran, namun legalitas tempat usaha kerap diabaikan.

Padahal, IMB menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap keberlangsungan usaha.

Misalnya, jika terjadi sengketa lahan atau rencana penataan ulang wilayah, bangunan yang tidak memiliki IMB berisiko dibongkar atau dikenai sanksi administratif.

Untuk mendapatkan IMB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya adalah surat kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, serta formulir permohonan.

Seluruh berkas tersebut diajukan ke Dinas PUTR untuk dilakukan proses verifikasi.

Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, izin akan diterbitkan dan proses pembangunan bisa dilakukan secara resmi.

Selain menghindari pelanggaran hukum, kepemilikan IMB juga memberikan keuntungan lain, seperti kemudahan dalam proses perizinan usaha lanjutan, pengajuan pinjaman modal ke bank, hingga pengurusan asuransi aset usaha.

Baca Juga :  4 Masalah Klasik yang Masih Menjerat Pelaku UMKM di Indonesia

Banyak lembaga keuangan yang mewajibkan dokumen IMB sebagai syarat utama dalam pemberian fasilitas pembiayaan usaha.

Di era digital saat ini, beberapa daerah bahkan sudah menyediakan layanan pengurusan IMB secara online guna mempermudah proses perizinan.

Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas untuk mengurus dokumen tersebut, cukup dengan mengunggah dokumen secara digital dan mengikuti alur prosedur yang telah ditentukan.

Pemerintah juga terus mendorong kesadaran pelaku UMKM untuk lebih tertib dalam urusan perizinan.

Melalui sosialisasi dan program pendampingan, diharapkan seluruh pelaku usaha kecil dan menengah bisa menjalankan aktivitas usahanya secara sah dan aman.

Oleh karena itu, bagi UMKM yang berencana membangun tempat usaha baru atau melakukan renovasi bangunan lama, sebaiknya segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga :  Peluang Emas Bisnis Fashion UMKM: Kreativitas Tanpa Batas di Tengah Tren yang Dinamis

Selain memberi kepastian hukum, keberadaan IMB juga menunjukkan komitmen usaha yang profesional, tertib, dan siap berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
AI dan UMKM Indonesia: Inovasi Digital yang Menguatkan Identitas Lokal dan Daya Saing Global
Jenis KUR BRI 2025: Pilihan Pinjaman Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Panduan Lengkap Cara Transfer Saldo GoPay ke Sesama Pengguna dengan Mudah dan Aman
Cara Agar Saldo DANA Cepat Cair: Tips Efektif Biar Penarikan Tidak Tertunda
Pekan Raya Jawa Timur 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Ekonomi Inklusif dan Jejaring Bisnis Daerah
Pemkab Lamongan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas dan Pelatihan Baking Demo
Inovasi Desa Sumberwaru: Maggot dan Bon Cabai Jadi Motor Kemandirian Ekonomi Warga

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Sunday, 12 October 2025 - 19:15 WIB

AI dan UMKM Indonesia: Inovasi Digital yang Menguatkan Identitas Lokal dan Daya Saing Global

Sunday, 12 October 2025 - 14:00 WIB

Jenis KUR BRI 2025: Pilihan Pinjaman Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah

Sunday, 12 October 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Transfer Saldo GoPay ke Sesama Pengguna dengan Mudah dan Aman

Sunday, 12 October 2025 - 08:26 WIB

Cara Agar Saldo DANA Cepat Cair: Tips Efektif Biar Penarikan Tidak Tertunda

Berita Terbaru