Panduan Lengkap Cara Daftar Izin UMKM Melalui OSS Secara Online

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 31 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas usaha menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Salah satu langkah utama untuk mendapatkan izin resmi adalah dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh pemerintah.

Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas operasional bisnis.

Untuk mendaftar izin UMKM melalui OSS, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa tahapan.

Pertama-tama, mereka harus mengakses laman resmi OSS di https://oss.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, calon pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu.

Pembuatan akun ini mencakup pengisian informasi dasar seperti nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga :  Thrifting Jadi Gaya Hidup Populer Gen Z: Hemat, Berkelas, dan Ramah Lingkungan

Langkah berikutnya adalah proses pendaftaran usaha.

Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi data usaha mereka secara lengkap.

Informasi yang perlu dimasukkan meliputi nama usaha, bidang usaha, alamat tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan estimasi omzet tahunan.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu memilih jenis perizinan yang sesuai dengan skala dan kategori usaha yang dijalankan.

Setelah seluruh informasi diisi dengan benar dan lengkap, sistem OSS akan memproses data tersebut dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang setara dengan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP atau TDP.

Nomor ini juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan perizinan lainnya yang dibutuhkan oleh UMKM, termasuk perizinan lingkungan, izin lokasi, dan lainnya, tergantung pada jenis usaha.

Baca Juga :  Wamen UMKM Helvi Y Moraza Ajak Kolaborasi untuk Wujudkan Sentra Wisata UMKM di Kota Batu

Proses pendaftaran melalui OSS sangat disarankan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional dan terstruktur.

Selain itu, kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh berbagai bantuan dan fasilitas dari pemerintah, seperti akses pembiayaan dari perbankan, pelatihan bisnis, hingga program kemitraan dengan perusahaan besar.

Perlu diketahui bahwa sistem OSS dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, selama pengguna memiliki koneksi internet yang stabil.

Hal ini tentu memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha yang berada di daerah, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan perizinan.

Dengan proses yang sederhana, cepat, dan transparan, pendaftaran izin UMKM melalui OSS menjadi solusi tepat bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara sah dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga :  Bisnis Pelatihan Pemrograman Anak: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Era Digital Sejak Dini

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB melalui OSS.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fokus pada Prioritas: Kunci Sukses, Bukan Sekadar Sibuk
Tools Digital untuk Manajemen Waktu: Solusi Efektif bagi Pebisnis Modern
Menghindari Prokrastinasi di Tengah Kesibukan: Kunci Produktivitas Pebisnis
Cara Menyusun To Do List yang Efektif untuk Pebisnis yang Sibuk
Teknik Time Blocking untuk Pebisnis: Cara Efektif Mengatur Waktu dan Fokus
Distribusi BBM di Jember Kembali Normal, Masyarakat Diminta Hindari Panic Buying
Perencanaan Jangka Pendek vs Jangka Panjang: Strategi Tepat untuk Bisnis yang Berkelanjutan
Menentukan Visi dan Misi Usaha: Panduan untuk Bisnis yang Lebih Terarah

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 16:00 WIB

Fokus pada Prioritas: Kunci Sukses, Bukan Sekadar Sibuk

Thursday, 31 July 2025 - 14:00 WIB

Tools Digital untuk Manajemen Waktu: Solusi Efektif bagi Pebisnis Modern

Thursday, 31 July 2025 - 11:00 WIB

Menghindari Prokrastinasi di Tengah Kesibukan: Kunci Produktivitas Pebisnis

Thursday, 31 July 2025 - 09:00 WIB

Cara Menyusun To Do List yang Efektif untuk Pebisnis yang Sibuk

Thursday, 31 July 2025 - 07:00 WIB

Teknik Time Blocking untuk Pebisnis: Cara Efektif Mengatur Waktu dan Fokus

Berita Terbaru

Bisnis

Fokus pada Prioritas: Kunci Sukses, Bukan Sekadar Sibuk

Thursday, 31 Jul 2025 - 16:00 WIB

Bisnis

Cara Menyusun To Do List yang Efektif untuk Pebisnis yang Sibuk

Thursday, 31 Jul 2025 - 09:00 WIB