Panduan Lengkap Cara Daftar Izin UMKM Melalui OSS Secara Online

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 31 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas usaha menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Salah satu langkah utama untuk mendapatkan izin resmi adalah dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh pemerintah.

Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas operasional bisnis.

Untuk mendaftar izin UMKM melalui OSS, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa tahapan.

Pertama-tama, mereka harus mengakses laman resmi OSS di https://oss.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, calon pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu.

Pembuatan akun ini mencakup pengisian informasi dasar seperti nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga :  Merancang Deskripsi Bisnis yang Menarik dan Informatif untuk Menarik Investor dan Konsumen

Langkah berikutnya adalah proses pendaftaran usaha.

Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi data usaha mereka secara lengkap.

Informasi yang perlu dimasukkan meliputi nama usaha, bidang usaha, alamat tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan estimasi omzet tahunan.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu memilih jenis perizinan yang sesuai dengan skala dan kategori usaha yang dijalankan.

Setelah seluruh informasi diisi dengan benar dan lengkap, sistem OSS akan memproses data tersebut dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang setara dengan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP atau TDP.

Nomor ini juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan perizinan lainnya yang dibutuhkan oleh UMKM, termasuk perizinan lingkungan, izin lokasi, dan lainnya, tergantung pada jenis usaha.

Baca Juga :  Profesional Organizer: Solusi Bisnis Modern untuk Rumah, Kantor, dan Kehidupan yang Lebih Tertata

Proses pendaftaran melalui OSS sangat disarankan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional dan terstruktur.

Selain itu, kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh berbagai bantuan dan fasilitas dari pemerintah, seperti akses pembiayaan dari perbankan, pelatihan bisnis, hingga program kemitraan dengan perusahaan besar.

Perlu diketahui bahwa sistem OSS dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, selama pengguna memiliki koneksi internet yang stabil.

Hal ini tentu memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha yang berada di daerah, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan perizinan.

Dengan proses yang sederhana, cepat, dan transparan, pendaftaran izin UMKM melalui OSS menjadi solusi tepat bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara sah dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga :  Fraksi GIM DPRD Situbondo Dorong Optimalisasi Penggunaan Tax Monitor Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB melalui OSS.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BRI September 2025 untuk UMKM
Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah
Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa
Micro Influencer: Strategi Pemasaran Efektif dengan Sentuhan Personal
Hybrid Work: Masa Depan Dunia Kerja yang Fleksibel dan Produktif
Bisnis Berbasis Data: Strategi Cerdas untuk Pengambilan Keputusan Tepat
Digital Payment: Solusi Transaksi Cepat di Era Cashless
Cybersecurity: Strategi Efektif Melindungi Bisnis Digital dari Ancaman Siber

Berita Terkait

Sunday, 14 September 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BRI September 2025 untuk UMKM

Friday, 12 September 2025 - 20:00 WIB

Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah

Friday, 12 September 2025 - 19:00 WIB

Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa

Friday, 12 September 2025 - 16:00 WIB

Micro Influencer: Strategi Pemasaran Efektif dengan Sentuhan Personal

Friday, 12 September 2025 - 14:00 WIB

Hybrid Work: Masa Depan Dunia Kerja yang Fleksibel dan Produktif

Berita Terbaru