Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai efektif per Oktober 2025.

Para pegawai negeri tidak hanya menerima gaji yang sudah dinaikkan, tetapi juga mendapatkan pencairan rapel untuk bulan Oktober dan November.

Dengan skema ini, ASN dan PPPK akan menerima gaji yang lebih tinggi mulai Desember 2025, sekaligus tambahan pembayaran rapel untuk dua bulan sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sekaligus dorongan peningkatan kinerja birokrasi.

Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran kenaikan gaji tidak sama untuk seluruh ASN. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Mahasiswa UMM Dampingi UMKM Desa Jeru Buat QRIS dalam Program PMM-KKN Berdampak 2025

Golongan I dan II: mengalami kenaikan sekitar 8%.

Golongan III: naik lebih tinggi, yakni sekitar 10%.

Golongan IV: memperoleh kenaikan paling besar, yaitu sekitar 12%.

Skema ini dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada ASN senior yang berada di golongan atas, sekaligus menjaga keseimbangan struktur gaji di tingkat bawah agar tetap kompetitif.

Gaji Pokok ASN Sebelum Kenaikan

Sebelum penyesuaian, kisaran gaji pokok ASN masih berada dalam rentang berikut:

PNS Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

PNS Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

PNS Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

PNS Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dengan kenaikan mulai 8% hingga 12%, setiap golongan ASN akan merasakan peningkatan nominal gaji pokok yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Oktober 2025 Lewat Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Gaji Pokok PPPK

Selain ASN, PPPK juga ikut merasakan dampak kenaikan gaji. Saat ini, gaji pokok PPPK masih berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung pada golongan serta masa kerja.

Setelah penyesuaian diberlakukan, jumlah yang diterima pegawai PPPK juga akan meningkat sesuai persentase yang ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pegawai pemerintah non-PNS yang jumlahnya terus bertambah di berbagai instansi.

Dampak Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

Beberapa dampak yang diharapkan dari kebijakan kenaikan gaji ini antara lain:

Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga ASN dan PPPK dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas.

Mendorong kinerja birokrasi melalui apresiasi yang layak bagi pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Benarkah Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

Menggerakkan perekonomian karena tambahan gaji akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menciptakan kesetaraan antara ASN dan PPPK dalam hal kesejahteraan dasar.

Kenaikan gaji ASN dan PPPK mulai Oktober 2025 merupakan kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah.

Dengan besaran kenaikan yang berbeda tiap golongan serta adanya mekanisme rapel,

kebijakan ini dipandang mampu memberikan dorongan signifikan bagi kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru