Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Mekanisme, Nominal, dan Tujuan Kebijakan Pemerintah

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 14 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Tahun 2025 kembali menjadi momentum penting bagi para pendidik di Indonesia, terutama mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru tetap diberikan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi profesional dan menjalankan beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025

Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah menegaskan bahwa besaran TPG masih mengacu pada gaji pokok yang diterima guru setiap bulan.

Artinya, jumlah tunjangan yang diterima masing-masing guru akan bervariasi tergantung pada status kepegawaian, golongan, serta masa kerja.

Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil):

Menerima tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga :  Panen Raya Padi di Jatiroto Lumajang, Babinsa dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Nominalnya berbeda antara guru golongan III dan IV, serta menyesuaikan masa kerja yang telah ditempuh.

Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar pula nilai tunjangannya.

Guru Non-PNS atau Honorer Bersertifikat:

Menerima tunjangan dengan kisaran sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Jumlah tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran pendidikan setempat.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap profesionalitas guru dan keberlanjutan fiskal di tingkat nasional maupun daerah.

Mekanisme Penyaluran TPG 2025

Dana tunjangan sertifikasi disalurkan melalui dua mekanisme utama, yakni langsung ke rekening guru dan melalui satuan kerja (satker) yang menangani urusan kepegawaian dan pendidikan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap setiap triwulan — umumnya pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Sebelum pencairan, dilakukan verifikasi data guru penerima untuk memastikan kelayakan sesuai persyaratan, seperti:

Guru masih aktif mengajar di sekolah induk,

Baca Juga :  Rincian Lengkap Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025: Besaran, Kriteria, dan Mekanisme Pembayaran

Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka,

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG),

Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau ketidakterpenuhinya syarat, maka tunjangan bisa ditunda sementara hingga perbaikan dilakukan oleh dinas pendidikan atau operator sekolah.

Tujuan dan Dampak Kebijakan Tunjangan Sertifikasi

Kebijakan pemberian tunjangan profesi guru bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Melalui insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa guru memiliki motivasi dan kesejahteraan yang seimbang agar mampu fokus dalam proses belajar-mengajar.

Selain itu, tunjangan sertifikasi juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi profesional, mengikuti pelatihan, dan memperbarui metode pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan abad ke-21.

Bagi guru honorer yang telah memperoleh sertifikasi, kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, meski belum berstatus ASN.

Baca Juga :  Kenaikan Pajak 10 Persen Dinilai Memberatkan UMKM: Pelaku Usaha di Malang Minta Kebijakan yang Lebih Berpihak

Harapan Guru dan Proyeksi ke Depan

Banyak kalangan guru berharap agar besaran TPG ke depan dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.

Dengan inflasi yang terus meningkat, tunjangan yang diterima diharapkan tidak hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mampu menjadi stimulus untuk peningkatan profesionalisme.

Pemerintah sendiri dikabarkan tengah melakukan kajian terkait penyesuaian nominal tunjangan sertifikasi untuk tahun anggaran 2026, dengan mempertimbangkan kenaikan gaji ASN serta efisiensi penggunaan APBN dan APBD.

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 tetap berpedoman pada gaji pokok dan masa kerja masing-masing guru.

Guru PNS menerima tunjangan setara gaji pokok, sementara guru non-PNS bersertifikat memperoleh sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.

Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap mengacu pada gaji pokok dan masa kerja guru.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru