Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Syarat dan Cara Pastikan Data Terdaftar di DTSEN

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 10 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Triwulan IV sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bantuan ini menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat daya beli dan memastikan kesejahteraan warga tetap terjaga di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif.

Program ini meliputi berbagai jenis bantuan, seperti bantuan pangan, bantuan tunai, hingga subsidi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di tiap daerah.

Namun, tidak semua warga otomatis mendapatkan bansos tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa hanya masyarakat yang datanya telah tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menjadi penerima.

Pentingnya Data DTSEN dalam Penyaluran Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjadikan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai basis utama dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Pemkot Pasuruan Salurkan Bansos PKH Plus untuk Lansia, Pastikan Pemanfaatan Sesuai Kebutuhan

Data ini merupakan hasil integrasi dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan, tingkat ekonomi, dan kondisi sosial keluarga di seluruh Indonesia.

Menurut penjelasan Kemensos, penggunaan DTSEN bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

Sistem ini juga membantu mencegah terjadinya tumpang tindih data penerima bansos, di mana satu keluarga bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan.

Dengan sistem berbasis data nasional ini, pemerintah dapat menilai tingkat kesejahteraan rumah tangga dan menyesuaikannya dengan jenis bantuan yang paling relevan.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Triwulan IV 2025?

Tidak semua warga dapat menjadi penerima bansos triwulan IV tahun 2025. Hanya mereka yang telah terdaftar di DTSEN dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini.

Beberapa kategori warga yang termasuk penerima manfaat meliputi:

Keluarga miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil pendataan sosial ekonomi nasional.

Baca Juga :  Beragam Bentuk Bantuan untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM

Masyarakat yang terdampak inflasi atau penurunan daya beli, terutama di sektor informal.

Keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bansos lain seperti PKH atau BPNT, yang masih memenuhi syarat kelayakan.

Lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga tanpa penghasilan tetap, yang telah diverifikasi oleh petugas lapangan.

Pemerintah juga memberikan prioritas kepada warga yang memiliki anak sekolah dan belum pernah menerima bantuan serupa dari lembaga lain.

Cara Memastikan Data Anda Terdaftar di DTSEN

Agar tidak terlewat dari daftar penerima bantuan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data secara berkala. Proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda.

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan KTP.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari BAZNAS 2025: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pengajuan

Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

Tekan tombol “Cek Data” untuk melihat hasilnya.

Apabila nama Anda tercantum, artinya Anda termasuk penerima bansos triwulan IV tahun 2025.

Namun, jika belum muncul, disarankan untuk memastikan kembali data kependudukan Anda sudah benar dan sinkron dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil).

Penegasan Pemerintah: Bantuan Harus Tepat Sasaran

Pemerintah menegaskan bahwa bansos triwulan IV 2025 bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang dirancang untuk menjaga stabilitas nasional.

Dengan berbasis data DTSEN, program ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya penyimpangan distribusi.

Bagi warga yang belum terdaftar, pemerintah daerah bersama aparat kelurahan membuka kesempatan pembaruan data agar semua masyarakat yang layak bisa tercatat untuk periode berikutnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga
Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil
Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi
Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025
Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya
Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga

Monday, 13 October 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil

Monday, 13 October 2025 - 20:00 WIB

Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Monday, 13 October 2025 - 19:00 WIB

TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi

Berita Terbaru