Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran Berdasarkan Golongan dan Ketentuan Pembayaran Terbaru

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 30 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui PT Taspen (Persero) tetap melaksanakan pembayaran gaji pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahun 2025.

Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki sebelum masa purna tugas, dengan nominal yang sudah disesuaikan oleh kebijakan nasional mengenai tunjangan hari tua dan kesejahteraan ASN.

Hingga kini, struktur gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada besaran yang ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah.

Sistem penggajian ini dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV, dengan masing-masing memiliki subgolongan (a, b, c, dan d) yang menentukan kisaran nominal pensiun yang diterima setiap bulan.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berdasarkan UMP Setiap Provinsi di Sumatra

Golongan I

Pensiunan dengan golongan I umumnya berasal dari jabatan pelaksana atau staf dengan masa kerja awal di instansi pemerintah.

Berikut kisaran gaji pensiun untuk golongan ini:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Kategori ini mencakup ASN dengan masa kerja menengah dan tanggung jawab administratif yang lebih besar.

Besaran pensiunnya adalah:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan jabatan fungsional tertentu atau tenaga profesional seperti guru, dosen, dan pejabat pelaksana teknis. Gaji pensiun yang diterima meliputi:

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Rencanakan Penyesuaian PBB untuk Sektor Industri dan Pemukiman

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Merupakan golongan tertinggi dalam jenjang ASN, biasanya diisi oleh pejabat struktural atau pimpinan di lembaga pemerintahan.

Kisaran pensiunnya sebagai berikut:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal di atas digunakan sebagai dasar pembayaran resmi oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri.

Hingga saat ini, belum terdapat perubahan kebijakan besar terkait penyesuaian gaji pensiun, namun pemerintah tetap membuka peluang melakukan revisi bila ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau reformasi birokrasi yang berdampak pada besaran pensiun.

Baca Juga :  Pasar Kapasan Surabaya Dongkrak Penjualan Lewat Program Senja Surya

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan dana pensiun agar tetap stabil di tengah tantangan ekonomi nasional.

Selain itu, sistem pembayaran digital melalui Taspen Mobile terus dikembangkan agar proses pencairan dana pensiun lebih cepat, aman, dan transparan.

Bagi para pensiunan, besaran pensiun yang diterima menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, transparansi dan kepastian regulasi menjadi fokus utama pemerintah dalam memastikan hak-hak pensiunan PNS terpenuhi dengan baik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar
Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:00 WIB

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar

Thursday, 18 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terbaru