Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berdasarkan UMP Setiap Provinsi di Sumatra

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam diktum ke-19 hingga ke-21, yang mengatur nilai gaji berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan yang proporsional dengan biaya hidup di daerah tempat mereka bekerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan UMP Daerah

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan UMP setiap provinsi.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Penerima KJP Pasar Jaya November 2025, Cek Apakah Anda Termasuk

Hal ini dilakukan agar tenaga PPPK mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan standar ekonomi daerah.

Penyesuaian gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan efisiensi dan pemerataan kesejahteraan tenaga kerja pemerintah non-ASN.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Pulau Sumatra Tahun 2025

Berdasarkan data resmi, berikut adalah daftar gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Sumatra sesuai dengan UMP masing-masing provinsi tahun 2025:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.190

Riau: Rp 3.508.776

Jambi: Rp 3.234.535

Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

Bengkulu: Rp 2.670.039

Lampung: Rp 2.893.070

Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Dengan adanya kebijakan ini, setiap tenaga PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan UMP provinsi tempat mereka bertugas.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cek Status Mahasiswa Aktif di PDDIKTI Secara Online

Tujuan Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu

Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memiliki beberapa tujuan strategis. Selain menjaga keadilan regional, kebijakan ini juga dirancang untuk:

Menjamin kesejahteraan pegawai pemerintah non-ASN, terutama mereka yang bekerja dengan sistem paruh waktu.

Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, dengan memberikan kompensasi yang layak.

Menekan kesenjangan ekonomi antarwilayah, melalui penyesuaian gaji berdasarkan tingkat kebutuhan hidup di masing-masing daerah.

Mendorong pemerataan pembangunan SDM, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi yang masih berkembang.

Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan Setiap Tahun

Kementerian PAN-RB juga menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala mengikuti perubahan UMP tahunan di setiap provinsi.

Baca Juga :  Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran Berdasarkan Golongan dan Ketentuan Pembayaran Terbaru

Jika ada penyesuaian UMP, maka nilai gaji PPPK otomatis akan diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme digitalisasi pembayaran gaji, agar proses penyaluran lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan administrasi.

Kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem penggajian yang lebih manusiawi dan adaptif.

Dengan penyesuaian berdasarkan UMP, tenaga paruh waktu di sektor pemerintahan kini memiliki jaminan pendapatan yang sepadan dengan biaya hidup di daerahnya masing-masing.

Kedepannya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik profesi PPPK serta mendukung transformasi sistem kepegawaian yang lebih profesional, inklusif, dan berkeadilan sosial.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru