5 Penyebab Utama Dana PIP Gagal Dicairkan pada 2025 Menurut Kemendikbudristek

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Melalui bantuan dana ini, siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan dukungan biaya pendidikan agar tidak terhambat dalam menempuh studi.

Namun, pada realitanya, tidak sedikit penerima yang mengeluhkan gagalnya pencairan dana PIP pada tahun 2025.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, terdapat sejumlah faktor administrasi dan teknis yang menjadi penyebab utama dana tidak bisa cair.

Pemerintah menegaskan bahwa validitas data siswa menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran proses pencairan.

Berikut lima penyebab umum yang kerap membuat pencairan PIP gagal dilakukan.

1. NIK Siswa Tidak Valid

Kemendikbudristek menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menjadi salah satu hambatan utama.

Baca Juga :  Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Wujud Komitmen Pemerintah Meningkatkan Akses Pendidikan untuk Semua Anak

Ketidaksesuaian antara NIK pada data siswa dengan yang tercantum di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) dapat membuat sistem otomatis menolak pencairan.

Kesalahan penulisan angka atau perbedaan identitas antara data kependudukan dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sering menjadi penyebab kasus ini.

Oleh karena itu, orang tua dan pihak sekolah diimbau untuk melakukan verifikasi data kependudukan secara berkala.

2. Siswa Belum Terdaftar dalam Daftar PIP

Faktor kedua yang sering terjadi adalah siswa belum masuk ke dalam daftar penerima PIP tahun berjalan. Meskipun siswa telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya, tidak berarti secara otomatis mereka kembali terdaftar.

Sekolah wajib memperbarui data penerima PIP setiap tahun melalui sistem Dapodik agar nama siswa tercatat dalam daftar calon penerima bantuan.

3. Rekening Penerima Tidak Sesuai atau Tidak Aktif

Baca Juga :  Syarat Lengkap Mendapatkan KIP Kuliah 2025 di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Banyak kasus pencairan PIP yang gagal disebabkan oleh rekening penerima yang tidak sesuai atau sudah tidak aktif.

Rekening bank yang digunakan untuk pencairan harus terdaftar dengan nama siswa penerima, bukan orang tua atau wali.

Selain itu, rekening yang sudah lama tidak digunakan dapat diblokir secara otomatis oleh pihak bank, sehingga pencairan dana menjadi tertunda.

Pemerintah mendorong agar siswa atau wali segera mengaktifkan kembali rekening di bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

4. Kesalahan Penulisan NISN

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berfungsi sebagai identitas unik setiap siswa di Indonesia.

Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan NISN, baik satu digit angka maupun urutan yang keliru, maka sistem tidak dapat mengenali penerima yang sah.

Pihak sekolah berperan penting dalam memastikan data NISN sesuai dengan dokumen resmi yang terdaftar di Dapodik dan Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Dirikan Bank Sampah di Kantor Pemerintahan, Dorong ASN Jadi Pelopor Lingkungan Bersih

5. Data Tidak Tercatat di Dapodik

Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa data siswa yang tidak terdaftar di Dapodik menjadi penyebab utama lainnya.

Dapodik merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan seluruh bantuan pendidikan, termasuk PIP.

Kesalahan pada elemen data seperti nama siswa, tanggal lahir, atau nama ibu kandung dapat menyebabkan sistem gagal memverifikasi kelayakan penerima.

Langkah Pencegahan dari Pemerintah

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemendikbudristek bersama sekolah telah melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Pemerintah juga mengimbau agar siswa dan orang tua aktif memeriksa status bantuan melalui pip.kemdikbud.go.id dan segera melaporkan apabila ditemukan kesalahan data.

Dengan memastikan seluruh informasi di Dapodik valid dan sinkron dengan data kependudukan, proses pencairan dana PIP diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP
Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP

Wednesday, 24 December 2025 - 08:23 WIB

Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Tuesday, 23 December 2025 - 14:00 WIB

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah

Tuesday, 23 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Berita Terbaru