UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan bisnis, aspek legalitas menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan.
Salah satu dokumen utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma adalah Akta Pendirian Usaha.
Dokumen ini berperan sebagai landasan hukum bagi perusahaan serta menjadi syarat utama dalam mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.
Apa Itu Akta Pendirian Usaha?
Akta Pendirian Usaha adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Akta ini berisi berbagai informasi penting mengenai perusahaan yang akan didirikan, termasuk nama badan usaha, modal yang disetorkan,
bidang usaha yang dijalankan, alamat perusahaan, struktur kepengurusan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.
Akta pendirian ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan bahwa bisnis yang didirikan memiliki struktur yang jelas dan sah di mata hukum.
Oleh karena itu, pembuatan akta ini menjadi langkah awal yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan proses legalitas lainnya,
seperti mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Mengapa Akta Pendirian Usaha Penting?
– Menjadi Bukti Hukum yang Sah
Dengan memiliki akta pendirian, bisnis yang dijalankan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha dalam menjalankan operasionalnya.
– Mempermudah Pengurusan Perizinan Usaha
Banyak perizinan lain yang mengharuskan adanya akta pendirian usaha sebagai syarat utama.
Tanpa dokumen ini, proses perizinan bisa terhambat dan menghambat perkembangan bisnis.
– Memastikan Kejelasan Struktur Usaha
Dalam akta pendirian, akan dijelaskan secara detail mengenai susunan pengurus serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hal ini dapat menghindari potensi konflik di kemudian hari antara pemilik usaha atau pemegang saham.
– Memudahkan Akses ke Sumber Pendanaan
Banyak lembaga keuangan dan investor yang mensyaratkan adanya akta pendirian usaha sebelum memberikan pendanaan atau investasi.
Dengan memiliki akta pendirian, peluang mendapatkan modal usaha menjadi lebih besar.
– Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis
Perusahaan yang memiliki legalitas lengkap, termasuk akta pendirian, akan lebih dipercaya oleh mitra bisnis, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini bisa membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Untuk membuat akta pendirian usaha, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
– Menentukan Jenis Badan Usaha
Sebelum membuat akta pendirian, pemilik usaha harus menentukan apakah ingin mendirikan PT, CV, atau Firma.
Setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik dan aturan hukum yang berbeda.
– Menyusun Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam proses pembuatan akta pendirian meliputi:
• Identitas pendiri (KTP, NPWP)
• Nama perusahaan yang diusulkan
• Modal awal usaha
• Alamat tempat usaha
• Susunan kepengurusan perusahaan
• Bidang usaha yang dijalankan
– Mengunjungi Notaris
Pembuatan akta pendirian usaha harus dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang.
Notaris akan membantu dalam penyusunan dokumen dan memastikan bahwa isi akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– Pengesahan oleh Kemenkumham
Setelah akta dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan pengesahan resmi sebagai badan hukum.
– Mengurus Perizinan Lanjutan
Setelah akta pendirian usaha selesai, pemilik bisnis perlu melanjutkan proses legalitas lainnya,
seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) agar usaha dapat beroperasi secara sah.
Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar hukum bagi sebuah bisnis.
Dengan memiliki akta pendirian, pemilik usaha tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memperoleh berbagai manfaat yang dapat mendukung pertumbuhan bisnisnya.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT, CV, atau Firma, sebaiknya segera mengurus akta pendirian ini melalui Notaris.
Dengan memiliki legalitas yang kuat sejak awal, bisnis dapat berkembang dengan lebih aman, profesional, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.***