Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Jualan Hewan Kurban di Surabaya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H, suasana Kota Surabaya mulai dipenuhi dengan berbagai aktivitas persiapan, salah satunya adalah munculnya lapak-lapak penjualan hewan kurban.

Namun, untuk bisa berjualan hewan kurban di wilayah Kota Pahlawan, para pedagang harus memenuhi sejumlah ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya telah menetapkan beberapa prosedur wajib yang harus diikuti para penjual hewan kurban.

Hal ini dilakukan demi menjamin kesehatan hewan, keamanan lingkungan, serta kenyamanan warga selama musim kurban.

Salah satu perubahan besar tahun ini adalah penggunaan sistem iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia) sebagai platform resmi untuk mengurus izin lalu lintas ternak.

Baca Juga :  Daur Ulang Kreatif: Ibu-Ibu Berdaya dengan Ecoprint dan Shibori Ramah Lingkungan

Pedagang tidak lagi menggunakan Surabaya Single Window (SSW) Alfa, melainkan wajib mendaftarkan data hewan melalui sistem nasional tersebut.

Dalam proses perizinan, setiap pedagang harus memperoleh rekomendasi lalu lintas ternak dari daerah asal hewan, yang menunjukkan tujuan pengiriman dan rute yang akan dilalui.

Selain itu, izin lokasi untuk membuka lapak di Surabaya juga harus didapatkan dari aparat atau otoritas setempat, sebagai bagian dari validasi lokasi penjualan.

DKPP Surabaya memberi penekanan terutama untuk tempat berjualan hewan kurban harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah lokasi yang aman dan layak.

Lapak wajib dipagari dan tidak boleh berada di tanah yang memiliki status sengketa.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pemkab Ngawi Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Selain itu, lokasi juga tidak boleh terlalu dekat dengan kawasan peternakan aktif, guna menghindari risiko penyebaran penyakit menular.

Aspek kesehatan hewan juga menjadi perhatian utama.

Setiap hewan kurban yang masuk dan dijual di Surabaya wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal satu kali.

Pedagang juga harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan, yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner resmi dari wilayah tersebut.

Misalnya, jika hewan berasal dari Nganjuk, maka SKKH harus diterbitkan oleh pejabat berwenang di Nganjuk.

Setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, tim DKPP akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan semua hewan yang dijual benar-benar sehat dan tidak terindikasi penyakit, terutama penyakit menular yang mungkin belum terlihat secara fisik saat pengiriman.

Baca Juga :  Strategi Bisnis Keluarga: Kisah Sukses Roti Gemoy di Sumenep

Proses pengawasan dilakukan secara berkala di seluruh lapak penjualan yang tersebar di berbagai titik kota.

Dengan langkah ini, pemerintah kota berharap bisa menjamin kualitas hewan kurban serta menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib selama pelaksanaan Idul Adha.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

7 Platform Digital yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM agar Bisnis Makin Tumbuh
BSU Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Kemnaker Beberkan Penyebabnya
Cek BSU 2025 Menggunakan NIK Untuk Lihat Penerima Hingga Nominalnya!
Cara Mudah Membuat Toko Online Sendiri untuk UMKM: Gratis dan Tanpa Ribet!
Tak Hanya BSU, 6 Bansos Ini Juga Cair Ditambah Penebalan dari Presiden Prabowo!
Cair! Cek BSU Juli 2025 di Pospay Sebelum Ambil ke Kantor Pos
Cek BSU di Pospay, Lengkap dengan Cara Ambil ke Kantor Pos!
Teknologi Sederhana yang Bisa Meningkatkan Produktivitas UMKM

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 16:00 WIB

7 Platform Digital yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM agar Bisnis Makin Tumbuh

Friday, 4 July 2025 - 14:37 WIB

BSU Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Kemnaker Beberkan Penyebabnya

Friday, 4 July 2025 - 14:07 WIB

Cek BSU 2025 Menggunakan NIK Untuk Lihat Penerima Hingga Nominalnya!

Friday, 4 July 2025 - 14:00 WIB

Cara Mudah Membuat Toko Online Sendiri untuk UMKM: Gratis dan Tanpa Ribet!

Friday, 4 July 2025 - 13:37 WIB

Tak Hanya BSU, 6 Bansos Ini Juga Cair Ditambah Penebalan dari Presiden Prabowo!

Berita Terbaru