DPRD Jombang Desak Perbup Perlindungan Sawah Produktif Demi Ketahanan Pangan Daerah

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan lahan sawah produktif.

Menurutnya, keberadaan perbup sangat krusial sebagai dasar hukum pelaksana yang mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian yang telah disahkan sejak tahun 2024.

Anas menegaskan bahwa tanpa adanya perbup, pelaksanaan perda tersebut tidak dapat berjalan maksimal.

Ia menilai bahwa belum adanya batasan tegas antara lahan produktif dan non-produktif menjadi penyebab utama lemahnya perlindungan terhadap lahan pertanian, terutama sawah.

Padahal, sektor pertanian menjadi pilar penting bagi ketahanan pangan lokal maupun nasional.

Ia juga menyoroti bahwa setiap tahun terjadi pengurangan signifikan pada luas lahan pertanian di Jombang akibat maraknya alih fungsi lahan.

Baca Juga :  Potensi Sumber Daya Manusia: Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur

Fenomena ini tidak hanya mengancam produktivitas pertanian seperti padi dan jagung, tetapi juga berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat.

Oleh karena itu, Anas menyarankan agar dilakukan pelarangan terhadap praktik jual beli lahan sawah yang berpotensi mengubah fungsinya.

Sebagai langkah strategis, Anas menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap lahan pertanian produktif di setiap kecamatan.

Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi dan menetapkan zona pertanian yang harus dilindungi secara berkelanjutan.

Ia menilai bahwa keberlanjutan sektor pertanian tidak hanya berdampak pada ekonomi petani, tetapi juga terhadap stabilitas pasokan bahan pangan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), Anas juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Jombang bisa mengambil contoh dari kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Bantul, DIY.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung di Situbondo Disertai Launching Mesin Pengering dan Pasar Murah SPHP

Di sana, pemerintah setempat melakukan pembelian kembali lahan sawah milik warga agar tidak berpindah fungsi menjadi lahan non-pertanian.

Meski langkah tersebut menghadapi tantangan dari sisi pembiayaan, namun hasilnya terbukti mampu menjaga keberlanjutan pertanian daerah.

Dengan terbitnya peraturan bupati, Anas meyakini bahwa perlindungan terhadap lahan sawah produktif akan menjadi lebih sistematis dan kuat secara hukum.

Hal ini diharapkan dapat mendorong realisasi program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional dan daerah.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lahan pertanian demi keberlangsungan hidup petani dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Menurutnya, menjaga sawah agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya adalah bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan pangan Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Staff Gudang PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk Jombang Tahun 2025

Anas menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemkab Jombang segera menindaklanjuti pembahasan Perbup ini dan menjadikannya prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah tahun 2025.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB