Pemkab Sampang Tegaskan Aturan Pembentukan dan Pemberhentian Kelompok Tani untuk Peningkatan Sektor Pertanian

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sektor pertanian masih menjadi salah satu pilar utama yang menopang perekonomian di Kabupaten Sampang.

Kontribusinya tidak hanya berhubungan langsung dengan kesejahteraan para petani, tetapi juga terkait erat dengan ketersediaan pangan masyarakat luas.

Karena itu, pemerintah daerah menilai keberadaan kelompok tani memiliki posisi strategis sebagai wadah kebersamaan untuk mengembangkan usaha pertanian di tingkat desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan bahwa pembentukan maupun pemberhentian kelompok tani tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, setiap langkah harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga keberadaan kelompok tani tetap berjalan sesuai fungsinya.

Sekda Sampang menjelaskan bahwa pembentukan kelompok tani perlu memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5 Persen di Awal 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Lain

Ia menyampaikan bahwa aspek lahan dan luas sawah di desa harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan pembentukan kelompok baru.

Hal ini dimaksudkan agar kelompok tani tidak hanya ada secara administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai motor penggerak pertanian di wilayah tersebut.

Selain soal pembentukan, Sekda juga menekankan aturan mengenai pemberhentian kelompok tani.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan atau mengganti kelompok hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan.

Jika tidak ada masalah, maka kelompok yang sudah berjalan seharusnya tetap dipertahankan agar konsistensinya tidak terganggu.

Aturan ini, kata dia, bertujuan menjaga agar kelompok tani tidak mudah dibubarkan hanya karena alasan subjektif.

Dengan begitu, petani memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bersama-sama di bawah wadah kelompoknya.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Penerima BSU 2025: Pastikan Data Anda Memenuhi Ketentuan

Lebih lanjut, Sekda menilai bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk menjaga soliditas para petani.

Ia berharap kelompok tani tidak hanya sebatas forum formalitas, tetapi benar-benar menjadi wadah kebersamaan yang bisa memberikan solusi bagi permasalahan di lapangan.

Menurut dirinya, kelompok tani diharapkan bisa mengoptimalkan perannya sebagai penggerak utama pembangunan pertanian di Kabupaten Sampang.

Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, sektor pertanian lokal diharapkan bisa terus berkembang, bahkan mampu meningkatkan daya saing di tengah tantangan zaman.

Sekda menutup keterangannya dengan menyampaikan harapan agar kelompok tani di Sampang tetap konsisten mendukung petani.

Ia menekankan bahwa penguatan kelompok tani tidak hanya bermanfaat bagi anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat luas yang bergantung pada hasil pertanian sebagai sumber pangan.

Baca Juga :  BPJPH Dorong Petani Tak Ragukan Jagung PRG

Dengan regulasi yang jelas dan konsisten, pemerintah optimis kelompok tani dapat berfungsi maksimal.

Kehadiran mereka diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi berbasis pertanian di Kabupaten Sampang.

Melalui aturan yang ketat mengenai pembentukan dan pemberhentian kelompok tani, Pemkab Sampang ingin memastikan bahwa wadah kebersamaan petani benar-benar berjalan sesuai peranannya.

Dengan konsistensi, solidaritas, dan dukungan regulasi, sektor pertanian di Sampang diharapkan terus menjadi penopang utama perekonomian daerah sekaligus penjamin ketersediaan pangan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Update Rincian Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk Peserta Mandiri: Lengkap dan Terbaru
Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BPNT Desember 2025 Secara Online Lewat HP
Cara Cek Saldo PKH Desember 2025 Lewat HP Secara Praktis dan 100 Persen Akurat
Daftar Bansos Jakarta yang Dipastikan Cair pada Desember 2025, Cek Jadwal dan Cara Mengeceknya
Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025? Ini Besaran Denda dan Aturan Terbarunya
Pamekasan Siap Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025
Kebun Gizi RW 07 Sananrejo Jadi Sumber Sayuran Sehat dan Upaya Cegah Stunting di Turen
Pemkab Lamongan Serahkan SK kepada 231 P3K Paruh Waktu, Layanan Publik Siap Terdongkrak pada 2026

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 16:00 WIB

Update Rincian Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk Peserta Mandiri: Lengkap dan Terbaru

Tuesday, 2 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BPNT Desember 2025 Secara Online Lewat HP

Tuesday, 2 December 2025 - 12:00 WIB

Cara Cek Saldo PKH Desember 2025 Lewat HP Secara Praktis dan 100 Persen Akurat

Tuesday, 2 December 2025 - 10:00 WIB

Daftar Bansos Jakarta yang Dipastikan Cair pada Desember 2025, Cek Jadwal dan Cara Mengeceknya

Tuesday, 2 December 2025 - 08:17 WIB

Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025? Ini Besaran Denda dan Aturan Terbarunya

Berita Terbaru