Pemkab Sampang Tegaskan Aturan Pembentukan dan Pemberhentian Kelompok Tani untuk Peningkatan Sektor Pertanian

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sektor pertanian masih menjadi salah satu pilar utama yang menopang perekonomian di Kabupaten Sampang.

Kontribusinya tidak hanya berhubungan langsung dengan kesejahteraan para petani, tetapi juga terkait erat dengan ketersediaan pangan masyarakat luas.

Karena itu, pemerintah daerah menilai keberadaan kelompok tani memiliki posisi strategis sebagai wadah kebersamaan untuk mengembangkan usaha pertanian di tingkat desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan bahwa pembentukan maupun pemberhentian kelompok tani tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, setiap langkah harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga keberadaan kelompok tani tetap berjalan sesuai fungsinya.

Sekda Sampang menjelaskan bahwa pembentukan kelompok tani perlu memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Panen Melimpah di Malang, Harga Sayuran Anjlok hingga Dibagikan Gratis

Ia menyampaikan bahwa aspek lahan dan luas sawah di desa harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan pembentukan kelompok baru.

Hal ini dimaksudkan agar kelompok tani tidak hanya ada secara administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai motor penggerak pertanian di wilayah tersebut.

Selain soal pembentukan, Sekda juga menekankan aturan mengenai pemberhentian kelompok tani.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan atau mengganti kelompok hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan.

Jika tidak ada masalah, maka kelompok yang sudah berjalan seharusnya tetap dipertahankan agar konsistensinya tidak terganggu.

Aturan ini, kata dia, bertujuan menjaga agar kelompok tani tidak mudah dibubarkan hanya karena alasan subjektif.

Dengan begitu, petani memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bersama-sama di bawah wadah kelompoknya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Tarik Tunai di Agen BRILink Menggunakan Kartu ATM BRI Secara Aman

Lebih lanjut, Sekda menilai bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk menjaga soliditas para petani.

Ia berharap kelompok tani tidak hanya sebatas forum formalitas, tetapi benar-benar menjadi wadah kebersamaan yang bisa memberikan solusi bagi permasalahan di lapangan.

Menurut dirinya, kelompok tani diharapkan bisa mengoptimalkan perannya sebagai penggerak utama pembangunan pertanian di Kabupaten Sampang.

Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, sektor pertanian lokal diharapkan bisa terus berkembang, bahkan mampu meningkatkan daya saing di tengah tantangan zaman.

Sekda menutup keterangannya dengan menyampaikan harapan agar kelompok tani di Sampang tetap konsisten mendukung petani.

Ia menekankan bahwa penguatan kelompok tani tidak hanya bermanfaat bagi anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat luas yang bergantung pada hasil pertanian sebagai sumber pangan.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Apresiasi Peran Strategis YTP 837/Ksatria Trunojoyo untuk Dukung Ketahanan Pangan

Dengan regulasi yang jelas dan konsisten, pemerintah optimis kelompok tani dapat berfungsi maksimal.

Kehadiran mereka diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi berbasis pertanian di Kabupaten Sampang.

Melalui aturan yang ketat mengenai pembentukan dan pemberhentian kelompok tani, Pemkab Sampang ingin memastikan bahwa wadah kebersamaan petani benar-benar berjalan sesuai peranannya.

Dengan konsistensi, solidaritas, dan dukungan regulasi, sektor pertanian di Sampang diharapkan terus menjadi penopang utama perekonomian daerah sekaligus penjamin ketersediaan pangan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan
Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI
Telur Kini Turun Jadi Rp28.500/kg! Satgas Pangan Polres Mojokerto Pantau Harga Bapokting di Pasar Raya Mojosari
Cuan Belasan Juta! Petani Lumajang Raup Untung dari Manisnya Golden Melon
Lontong Ludes dalam Sehari! Kampung Lontong Surabaya Panen Order Saat Cap Go Meh
Permintaan Minyakita Melonjak! Bulog Kediri Salurkan 557.244 Liter Selama Ramadhan 2026

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 20:50 WIB

Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau

Friday, 6 March 2026 - 14:44 WIB

Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana

Friday, 6 March 2026 - 11:40 WIB

Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Thursday, 5 March 2026 - 11:23 WIB

Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI

Thursday, 5 March 2026 - 11:20 WIB

Telur Kini Turun Jadi Rp28.500/kg! Satgas Pangan Polres Mojokerto Pantau Harga Bapokting di Pasar Raya Mojosari

Berita Terbaru